Selasa 26 Apr 2022 00:15 WIB

Tjahjo: 359 Calon ASN Didiskualifikasi karena Curang Saat Tes 

Bareskrim menetapkan 30 orang tersangka dalam kasus kecurangan di 10 TKP.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Berdasarkan penjelasan Kepala BKN, selanjutnya, akan ada 81 calon ASN lagi yang didiskualifikasi dan dicabut NIP-nya.
Foto: Humas KemenPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Berdasarkan penjelasan Kepala BKN, selanjutnya, akan ada 81 calon ASN lagi yang didiskualifikasi dan dicabut NIP-nya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah mendiskualifikasi 359 calon ASN yang terbukti curang dalam proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021. Mereka pun batal menjadi PNS. 

"Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4). 

Berdasarkan penjelasan Kepala BKN, ujar Tjahjo, selanjutnya akan ada 81 calon ASN lagi yang didiskualifikasi dan dicabut NIP-nya. Pemecatan terhadap 81 orang ini akan dilakukan setelah Bareskrim Polri menyerahkan nama-nama mereka. 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memang baru saja rampung mengusut kasus kecurangan dalam seleksi CASN 2021. Bareskrim menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus kecurangan di 10 tempat kejadian perkara (TKP).

“Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, dengan jumlah TKP sebanyak 10," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/4). 

Gatot mengatakan, 10 TKP itu tersebar di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang. 

Dalam beraksi, kata Gatot, modus operandi para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT). Ada juga yang modusnya menggunakan perangkat khusus “micspy” yang disembunyikan di balik baju peserta. 

Kabagren Ops Bareskrim Polri Kombes M Syamsul Arifin menyebut, dari hasil pengungkapan diketahui para tersangka menjanjikan kelulusan menjadi ASN kepada peserta seleksi apabila mau menggunakan jasa mereka. Para tersangka pun meminta bayaran kepada para peserta senilai ratusan juta rupiah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement