Benahi pendampingan
Menurut Juwarih, pembenahan juga harus dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam hal pendampingan. Kedutaan Besar RI harus memberikan pendampingan sejak awal pemeriksaan. Menurutnya, jangan lagi memberikan pendampingan saat kasusnya sudah di pengadilan.
Dia menilai, memberikan pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan akan jauh lebih efektif mencegah PMI terjerat hukuman mati ketimbang melakukan lobi-lobi antar pemerintah. "Sebab, kunci untuk menyelamatkan PMI dari jerat hukum itu ya saat pemeriksaan awal di kantor polisi," ujarnya sembari mengingatkan kasus Rosmini.
Juwarih juga mengusulkan agar Kemenlu menyediakan pengacara dengan sistem per kasus. Jangan lagi seperti sekarang, di mana pengacara dikontrak per tahun untuk menangani semua kasus yang menjerat WNI.
"Inginnya kita, bantuan hukum itu per kasus. Pengacara dibayar per kasus sehingga dia bisa fokus menangani perkara," ujarnya.
Juwarih mengatakan, dirinya sudah menyampaikan dua isu pendampingan ini dalam pertemuan dengan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu pada Kamis (21/4/2022) lalu. Pihak Kemenlu merespons positif masukan tersebut dan akan memasukkannya dalam dokumen Pedoman Perlindungan WNI Terjerat Hukuman di Luar Negeri.
"Pemerintah ke depan akan memperbaiki (pendampingan hukum) lewat pedoman baru ini. Kami berharap berkurang jumlah PMI yang terkena hukuman di luar negeri," kata Juwarih.