REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi guna mendalami dugaan korupsi yang dilakukan Aswad Sulaiman. Mantan bupati Konawe Utara tersebut merupakan tersangka dugaan kasus korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
Saksi yang dimintai keterangan, yaitu wiraswasta Direktur PT Sinar Jaya Ultra Rahmat Sorau, Direktur PT Cinta Jaya Utama Herry Asiku, Direktur Utama PT KMS 27 Yunan Yunus Kadir, Tri Wicaksono alias Soni, dan Direktur PT Mahesa Optima Mineral Romi Rere.
"Saksi dikonfirmasi mengenai pengajuan berbagai proses izin usaha di wilayah Kabupaten Konawe Utara dan sekaligus di dalami dugaan adanya beberapa pertemuan dengan tersangka ASW terkait pengajuan izin usaha dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (22/4/2022). Keterangan saksi tersebut diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam dugaan korupsi yang dilakukan Aswad. Dalam kasus itu, Aswad diduga menerima suap Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel.
Suap itu diberikan kepada Aswad untuk memuluskan izin kuasa pertambangan kepada sejumlah perusahaan. Perbuatan Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang disinyalir melawan hukum.