REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan pemutusan akses terhadap 11 aplikasi yang diduga mencuri data penggunanya jika tidak segera memperbaiki sistem perlindungan data pribadi. Kementerian Kominfo memberikan waktu tiga hari setelah pemberitahuan, yakni tanggal 21 April 2022.
"Kementerian Kominfo bertindak secara tegas jika dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan yakni tanggal 21 April 2022, mereka tidak melakukan perbaikan sistem perlindungan data pribadi maka kementerian kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan persnya, Jumat (22/4).
Dedy mengatakan, hasil penelusuran dan investigasi Kementerian Kominfo menemukan aplikasi-aplikasi tersebut memang memiliki fitur-fitur yang berpotensi dapat melanggar prinsip-prinsip dalam perlindungan data pribadi.
Dedy mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran dan pendalaman tersebut, Kementerian Kominfo telah menyampaikan secara resmi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) pengampu dari aplikasi-aplikasi tersebut. Kemkominfo meminta PSE dari aplikasi tersebut untuk segera menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk melanggar prinsip perlindungan data pribadi yang ada.
"Sehingga kami sampaikan secara tegas kepada pihak-pihak yang terkait, mereka harus segera melakukan perbaikan sistem dan juga memperbaiki tata kelola di aplikasi-aplikasi mereka," ujarnya.
Dedy menegaskan aplikasi-aplikasi tersebut memiliki potensi untuk melanggar prinsip perlindungan data pribadi. Karena didalamnya terdapat fitur yang memungkinkan akses identitas perangkat, akses daftar kontak perangkat, aktivasi lokasi secara otomatis, sampai dengan melihat koneksi sambungan wi-fi pengguna secara tanpa izin.
"Dengan demikian, maka kami menghimbau kepada setiap PSE atau penyelenggara sistem elektronik dari aplikasi-aplikasi yang dimaksud, untuk segera melakukan perbaikan sistem," katanya.
Terakhir, Kementerian Kominfo berharap semua penyelenggara sistem elektronik juga mengupayakan perlindungan data pribadi kepada pengguna. Baik dari sisi teknologi, tata kelola, maupun sumber daya manusia.
"Sehingga setiap masyarakat yang menggunakan sistem elektronik bisa lebih terlindungi dari unsur-unsur yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi," ujarnya.