REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota melakukan pemusnahan barang bukti 4.012 botol minuman keras (miras) berbagai merek, Jumat (22/4/2022). Ribuan botol miras merupakan hasil operasi cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan menjelang lebaran.
Kegjatab tersebut dilakukan setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2022 di Terminal Tipe A Kota Sukabumi. '' Menjelang Ramadhan dan selama Ramadhan, kami menggelar operasi cipta kondisi,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.
Hasilnya, petugas mengamankan sebanyak 4.012 botol miras dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Rinciannya miras merk Vodka 2.800 botol, Anggur Merah 435 botol, Anggur Putih 205 botol, Angker Bir 152 botol, dan Siu 220 botol.
Selain miras, lanjut Zainal petugas juga mengamankan sebanyak 25 kilogram narkoba jenis ganja kering. Pemusnahan ini dilakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Zainal mengatakan, untuk pemusnahan miras dilakukan dengan menggunakan alat berat. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.'' Pemusnahan ini wujud komitmen forkopimda agar Sukabumi aman selama bulan Ramadhan dan menjelang lebaran,'' kata Zainal. Ke depan upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat akan terus dilakukan.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, pemkot menyambut baik kegiatan pemusnahan miras dan ganja. '' Kami memberikan apresiasi atas operasi cipta kondisi yang dilakukan Polres Sukabumi Kota,'' kata dia.
Menurut Fahmi, semua elemen warga berperan serta dalam menciptakan susana kondusif di tengah masyarakat.