Rabu 20 Apr 2022 17:30 WIB

Israel, Hentikan Politik Apartheid Kalian

Pejabat Indonesia harus hentikan tindakan apartheid Israel

kondisi masjid al aqsa tampak rusak usai penyerangan militer isarel
Foto:

Aksi provokatif itu menambah panjang bukti cengkeraman politik apartheid opresif Israel terhadap rakyat Palestina.  Israel menerapkan apartheid? Apa iya? Bukankah politik segregasi dan diskriminasi rasial itu biasanya dinisbatkan kepada Afrika Selatan dan Afrika Barat Daya (sekarang Namibia) yang mempraktikkannya dari 1948 sampai awal 1990-an? “(Apartheid) Israel lebih buruk, mereka membangun tembok penyekat yang tak ada di Afrika Selatan,” ujar Uskup Desmond Tutu dalam wawancara di tahun 2012.

Tembok penyekat yang dimaksud penerima Nobel Perdamaian 1984 itu adalah tembok yang memisahkan bocah Nathan dan Khaled di film Over the Wall. Meski memenuhi satu frame kamera namun bentuk fisik tembok di luar kamera dalam bentuk aslinya lebih menggetarkan. Dibangun sejak 2002 dengan tinggi 8 meter dan panjang 700 kilometer, itu artinya Tembok Apartheid Israel dua kali lebih tinggi dari Tembok Berlin selain empat kali lebih kali lebih panjang! Sementara Tembok Berlin sudah runtuh dan menjadi bagian sejarah, Tembok Apartheid Israel semakin berdiri kokoh dan pongah.

Sebetulnya bukan hanya Uskup Desmond Tutu yang mensinyalir terjadi praktik apartheid di Negeri Zionis itu. Sejumlah NGO kemanusiaan sudah mengatakan hal serupa. Bahkan pada 19 Maret 2017—lima tahun silam--PBB pernah mengeluarkan laporan yang menyatakan Israel melakukan politik apartheid atas bangsa Palestina. Namun umur laporan angat singkat karena langsung dianulir. “Sekjen PBB (Antonia Guterres) tak bisa menerima ada Laporan PBB beredar tanpa dikonsultasikan dengan departemen terkait dan tanpa persetujuan dirinya,” ujar Stephane Dujarric, juru bicara Sekjen, memberikan penjelasan.

Alasan itu justru memantik spekulasi kencang ada pihak tertentu mampu menyetir badan dunia tersebut untuk membuat laporan tumbang. Tanpa tedeng aling-aling Rima Khalaf-Hunaidi, Ketua Dewan Ekonomi dan Sosial PBB Wilayah Asia Barat, menuding. “Saya yakin Israel yang menekan Sekjen untuk menjauhkan diri dari laporan itu. Kemarin pagi Sekjen meminta saya untuk menarik laporan. Saya sarankan Sekjen menelaah ulang pendapatnya tetapi dia bergeming. Saya putuskan mengundurkan diri dari PBB,” ungkap perempuan diplomat Yordania itu membongkar patgulipat busuk yang terjadi.

Tahun lalu giliran lembaga Human Rights Watch yang merilis laporan. “Meski kata apartheid diasosiasikan dengan Afrika Selatan, namun sebenarnya merupakan istilah legal universal yang merujuk ada kondisi berlakunya penindasan diskriminatif yang parah selain merupakan kejahatan atas kemanusiaan,” bunyi narasi akun resmi HRW di YouTube dengan tajuk “Israel Committing Crimes of Apartheid and Persecution” bertarikh 18 Mei 2021

HRW mengacu pada Konvensi Apartheid 1973 dan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional 1998 yang mendefinisikan apartheid pada tiga ciri yaitu (1) Pelestarian dominasi satu kelompok ras terhadap kelompok lain, (2) Penindasan sistematis yang dilakukan satu kelompok ras terhadap kelompok lain, dan (3) Adanya satu atau lebih tindakan pelanggaran kemanusiaan ( inhumane acts) sebagai bagian dari penindasan sistematis itu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement