Rabu 20 Apr 2022 15:11 WIB

Wagub DKI Pilih Utamakan Diskusi Soal Formula E Ketimbang Interpelasi

Ketua DPRD DKI berencana rapat paripurna soal interpelasi Formula E setelah Lebaran

Red: Nur Aini
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ir Ahmad Riza Patria
Foto: Dok BM 400
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ir Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memilih lebih mengutamakan diskusi dibandingkan interpelasi dari anggota DPRD DKI soal Formula E Jakarta meski hak memintai keterangan kepada pemerintah itu dijamin oleh konstitusi.

"Sejauh dapat kami bisa musyawarah, kami diskusikan dan selesaikan bersama-sama. Tidak mesti hak-hak yang ada di anggota dewan itu semuanya digunakan," kata Riza saat hadir dalam rapat paripurna soal Formula E di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga

Riza enggan membeberkan lebih lanjut alasan lebih memilih musyawarah dibandingkan melayani hak interpelasi anggota DPRD DKI terkait Formula E Jakarta. Namun, politikus Partai Gerindra itu menekankan dengan diskusi dan musyawarah antara eksekutif dan legislatif sekaligus dapat membangun sinergi dan kolaborasi merespons permasalahan di Ibu Kota.

DPRD DKI Jakarta mengagendakan rapat paripurna soal penyampaian amar putusan Badan Kehormatan (BK) yang memutuskan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib soal pelaksanaan sidang paripurna terkait Interpelasi Formula E pada 28 September 2021. Dalam rapat paripurna itu, Gubernur DKI Anies Baswedan tidak hadir dan diwakili Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.

Sedangkan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi juga tidak hadir dan rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Misan Samsuri. Amar putusan BK tersebut disampaikan oleh Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan pihaknya berencana  melakukan rapat paripurna soal Interpelasi Formula E setelah Lebaran dengan diawali rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Pokoknya mengikuti jadwal libur. Setelah 9 Mei," ucap politikus PDI Perjuangan itu di Jakarta, Senin (18/4).

Sebelumnya, sebanyak 33 anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melayangkan hak interpelasi soal Formula E. Prasetio kemudian memimpin rapat paripurna pada 28 September 2021 dan kemudian rapat itu ditunda sementara.

Rapat tidak dilanjutkan kembali setelah pimpinan DPRD DKI yakni empat wakil ketua dan Fraksi Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem serta Golkar, melaporkan Prasetio ke Badan Kehormatan DPRD DKI terkait dugaan melanggar tata tertib pelaksanaan rapat paripurna itu. Setelah melalui proses panjang, BK DPRD DKI pada 14 Maret 2022 memutuskan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib soal pelaksanaan sidang paripurna Interpelasi Formula E.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement