Selasa 19 Apr 2022 19:47 WIB

Kuasa Hukum Gelar Sayembara Cari Pelaku Lucuti Celana Ade Armando

Kepolisian telah menangkap tujuh orang dalam kasus pengeroyokan Ade Armando.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Detik-detik Ade Armando dipukuli.
Foto: Tangkapan Layar Medsos
Detik-detik Ade Armando dipukuli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum pegiat media sosial Ade Armando, Muannas Alaidid menyampaikan bahwa pihaknya menggelar sayembara untuk menemukan pelaku pengeroyokan yang melucuti celana Ade saat aksi unjuk rasa  di depan gedung DPR RI, Senin (11/4). Tak main-main siapa saja yang bisa mengetahui identitas pelaku pengeroyokan akan diganjar uang puluhan juta.

"Ke depan akan kita buat sayembara kepada masyarakat yang bisa beri informasi terhadap itu (pelaku)," tegas Muannas kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/4).

Baca Juga

Upah yang akan diberikan sebesar Rp 50 juta. Uang diperuntukan bagi siapa siapa saja yang memberi informasi pelaku yang memakai topi. Kemudian orang berambut pirang yang melucuti celana Ade Armando. Memang hingga saat ini, pihak kepolisian belum merincikan secara detail peran dari pelaku-pelaku yang telah ditangkap.

"Kita kasih Rp 50 juta, itu uang kita pribadi dan sumbangan teman-teman yang memang simpatik sama Bang Ade. Itu untuk cari pelaku yang pake topi dan rambut pirang ya yang melucuti pakaian Bang Ade," ujarnya.

Sebenarnya dalam kasus ini, pihak kepolisian telah bergerak cepat dengan menangkap tujuh orang dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando. Ketujuh orang tersebut bernama Muhammad Bagja, Komarudin, Dhia Ul Haq, Abdul Latif, Arif Pardhiani, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah. Adapun pelaku lainnya masih diburu, yakni pria memakai topi yang tampak dalam video pengeroyokan.

Namun demikian, kata Muannas, sampai dengan saat ini pihaknya tidak mendapatkan kabar lebih lanjut, terkait penangkapan para pelaku. Karena itu, Muannas mengatakan, kuasa hukum kemudian menggelar sayembara bagi masyarakat yang mengetahui identitas pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement