REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi DKI Jakarta, Ali Sibromalisi menyebut, proses tukar guling lahan (ruislag) Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang dilakukan PT GLD Property (MNC Property Group) dilakukan tidak sesuai aturan. Menurut dia, proses ruislag yang dilakukan pengembang seharusnya mengantongi izin hingga Kementerian Agama (Kemenag).
Ali memiliki bukti, perseroan tidak menaati prosedur dalam pemindahan masjid ke samping Stasiun Pasar Minggu Baru, Jakarta Selatan, yang berjarak 12 kilometer dari lokasi awal. "Saya punya bukti bahwa pernah ada rapat di Jakarta Pusat yang sempat meminta penghentian penggusuran itu," kata Ali ketika dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (17/4).
Disingung klaim yang dilakukan PT GLD Property terkait pemindahan masjid sudah menganto izin dari BWI DKI Jakarta? Ali menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberi izin. Sekali pun hal itu terjadi pada periode kepemimpinan BWI Jakarta sebelumnya.
Karena itu, ia meluruskan, tukar guling lahan tanah wakaf bukan menjadi ranah BWI, melainkan Kemenag. "BWI bukan menyetujui, hanya membina nazirnya. Tidak punya hak menyetujui. Jadi bukan kapasitasnya (BWI) menyetujui," ujar Ali.
Menurut Ali, BWI DKI jakarta berharap bisa difasilitasi untuk bertemu dengan perwakilan warga RW 06 Kebon Sirih yang menolak penghancuran Masjid Al Hurriyah. Dia ingin berdialog dengan Ketua RW 06 Kebon Sirih, Tommy Tampatty guna mencari jalan keluar ruislag yang tidak melanggar prosedur.
Ali menyebut, pengurus BWI saat ini akan bantu warga jika memang ada gugatan yang bisa dilayangkan kepada pengurus lama BWI dan pihak pengembang yang seenaknya menentukan lokasi tukar guling lahan. "Intinya mesti diizinkan sampai Kemenag, karena ruislag-nya dengan pengembang, bukan RUTR (rencana umum tata ruang)," katanya.
Ali juga menegaskan, kepemimpinan BWI Jakarta di bawahnya sejak sejak April 2021 ingin mengoreksi jika ada permasalahan yang diakibatkan periode lalu. Sehingga, pengaturan atau hal lainnya dalam polemik tukar guling lahan Masjid Al Hurriyah bisa selesai, meski merupakan warisan kepemimpinan sebelumnya.
"Kejadian ini 2018. Tapi saya punya kewajiban menyelamatkan aset wakaf. Saya harus jalankan UU dan menjaga aset wakaf milik Tuhan, milik umum," ucapnya.
Head of Corporate Secretary PT GLD Property atau PT MNC Property, Hatunggal M Siregar menjelaskan, polemik pembongkaran Masjid Al Hurriyah di Kebon Sirih, Kecamatan sudah sesuai kesepakatan. Hatunggal berdalih, dalam melakukan semua aktivitas terkait lahan masjid adalah persetujuan dengan pihak yayasan sebagai nazir dan GLD sebagai pihak pengembang.
Bahkan, perseroan telah mendapatkan persetujuan ruislag dari BWI DKI Jakarta. "Bahwa kewajiban GLD untuk menyediakan Masjid pengganti telah dilaksanakan secara tuntas dengan membangun dan menyediakan Masjid di wilayah Pasar Minggu yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah masyarakat," tutur Hatunggal.
PT GLD malahan melaporkan Tommy Tampatty ke Polres Metro Jakarta Pusat. Tommy dikenal sebagai penolak penggusuran Masjid Al Hurriyah, lantaran beralasan tanah wakaf tidak bisa ditukar guling seenaknya.
Kini, masjid berukuran sekitar 600 meter persegi yang berlokasi di samping MNC Tower sudah rata dengan tanah. Lahan tersebut juga sudah diberi pagar tinggi hingga tidak bisa lagi diakses masyarakat. Adapun masjid pengganti di kawasan Pasar Minggu juga sudah selesai dibangun.
Baca: Tabligh Akbar Ustadz Khalid Basalamah di Masjid Raya Sumatera Barat Dijubeli Jamaah