Ahad 17 Apr 2022 16:52 WIB

Satgas Covid-19 Kepri Wajibkan Anak 6-17 Tahun Tes Antigen

Relawan duga, ada unsur kelalaian Satgas Penanganan Covid-19 dalam membuat aturan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas media melakukan tes antigen bagi siswa yang baru masuk sekolah dalam PTM 100 persen di Kota Bandung, Jawa Barat (ilustrasi).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Petugas media melakukan tes antigen bagi siswa yang baru masuk sekolah dalam PTM 100 persen di Kota Bandung, Jawa Barat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, anak-anak dan remaja usia 6-17 tahun wajib tes antigen sebagai syarat perjalanan ke luar provinsi, Meskipun mereka sudah vaksin dosis kedua, namun tetap diwajibkan tes antigen.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri dr Tjetjep Yudiana menjelaskan, syarat perjalanan antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022. Namun dalam SE tersebut tidak tertuang secara emplisit, melainkan hanya untuk usia di bawah 6 tahun dan 18 tahun ke atas.

Sementara syarat perjalanan antarkabupaten dan kota di Provinsi Kepri tidak mewajibkan anak-anak dan remaja usia 7-17 tahun untuk tes antigen. Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Gubernur Kepri Nomor 687 Tahun 2022."Kami masih menunggu aturan yang tegas dari pusat terkait syarat perjalanan antardaerah atau antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun," ujar Tjetjep di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Ahad (17/4/2022).

Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta seluruh instansi yang berwenang untuk menerapkan kebijakan syarat perjalanan antardaerah berdasarkan SE Gubernur Kepri Nomor 687 Tahun 2022. "Warga usia 7-17 tahun yang sudah vaksina dosis kedua tidak perlu tes antigen ketika melakukan perjalanan antardaerah," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Bisri mengatakan, Kemenkes minta waktu hingga Senin (18/4/2022) untuk mengatur syarat perjalanan antardaerah dan antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun." Usulan Gubernur Kepri agar ada kebijakan syarat perjalanan antardaerah dan antarprovinsi yang memudahkan warga usia 7-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua," katanya.

Koordinator Relawan Covid-19 Kepri, Rudy Chua menduga ada unsur kelalaian Satgas Penanganan Covid-19 dalam membuat aturan sehingga terjadi kekosongan hukum. SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tidak mengatur syarat perjalanan dalam negeri untuk usia 7-17 tahun, sehingga menimbulkan asumsi baru.

Bahkan aparat yang berwenang juga tampak bingung dalam melaksanakan kebijakan tersebut, seperti KKP Batam yang bertugas di Pelabuhan Punggur, Kota Batam menerapkan kebijakan tes antigen bagi warga usia 7-17 tahun sebagai syarat perjalanan, meski sudah vaksin dosis kedua. Sementara KKP Tanjungpinang tidak menerapkan kebijakan itu karena ada surat edaran dari Gubernur Kepri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement