Sabtu 16 Apr 2022 18:06 WIB

Polda NTB Resmi Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Amaq Sinta membunuh dua pembegalnya dinilai sebagai pidana atas dasar keterpaksaaan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Poerwanto memberikan keterangan pers penghentian kasus korban begal jadi tersangka, Amaq Sinta, Sabtu (16/4/2022).
Foto: Polda NTB
Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Poerwanto memberikan keterangan pers penghentian kasus korban begal jadi tersangka, Amaq Sinta, Sabtu (16/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menghentikan penanganan kasus pembunuhan dua begal yang dilakukan oleh tersangka Mertede alias Amaq Sinta. Kepala Polda NTB, Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Poerwanto mengatakan, sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut, pada Sabtu (16/4/2022).

“Penyetopan proses hukum atas tersangka Amaq Sinta tersebut setelah dilakukan proses gelar perkara bersama oleh jajaran Polda, dan pakar hukum,” ujar Djoko kepada Republika, Sabtu.

Baca Juga

Djoko menjelaskan, dari hasil gelar perkara tersebut, diyakini, perbuatan Amaq Sinta yang melakukan pembunuhan terhadap dua begal, adalah perbuatan pidana atas dasar keterpaksaan. “Sehingga disimpulkan adanya perbuatan pidana berupa penghilangan nyawa orang lain, tetapi atas dasar pembelaan terpaksa, “ ujar Djoko.

Djoko menjelaskan, perbuatan Amaq Sinta tersebut, dilindungi dengan prinsip pembelaan diri yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUH Pidana. Di pasal tersebut, mengatur tentang peniadaan pemidanaan atas seseorang yang melakukan tindak pidana, atas pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, maupun orang lain.

Aturan itu juga mengatur soal peniadaan pidana atas seseorang yang melakukan tindak pidana atas pembelaan diri dalam keadaan, dan ancaman, maupun serangan yang membahayakan.

Polres Lombok Tengah, sebelumnya menangkap, menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka lantaran melakukan pembunuhan dua begal, OWP dan PE. Pemuda 34 tahun tersebut, ditahan oleh kepolisian setempat lantaran nekat membunuh dua begal yang mencoba melakukan perampasan paksa motor yang dikendarainya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah. Kasus tersebut, diambil alih penanganannya di Polda NTB sejak  peristiwa itu, menjadi sorotan publik.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Adrianto, juga sempat menyoroti kasus tersebut. Ia memberikan atensi kepada Polda NTB untuk mempertimbangkan aspirasi publik dalam penanganan kasus tersebut.

Menurut Agus, kasus tersebut tak layak untuk dilanjutkan ke proses penegakan hukum di pengadilan, karena aksi yang dilakukan oleh Amaq Sinta adalah pembelaan diri atas serangan yang mengancam nyawanya. Alih-alih menyebut Amaq Sinta pantas dijerat sangkaan pembunuhan, Agus membela aksi perlawanan terhadap begal tersebut, sebagai perbuatan yang semestinya dilindungi.

“Saya kira yang dilakukan yang bersangkutan (Amaq Sinta) itu, adalah perlawanan, dan pembelaan terpaksa dalam arti bila tidak dilakukan, maka dia sendiri yang akan menjadi korban. Menurut saya yang bersangkutan harus dilindungi,” ujar Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement