JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menyatakan dua perusahaan Manajer Investasi (MI) PT Maybank Asset Management dan PT Prospera Asset Management bersalah dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kedua perusahaan itu diganjar membayar uang pengganti dan denda. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tipikor...
Berita Lainnya