Sabtu 16 Apr 2022 08:10 WIB

Kasus Jiwasraya, Dua Korporasi Divonis Bayar Uang Pengganti

Hakim juga memutuskan pidana tambahan dalam kasus korupsi Jiwasraya ini.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menyatakan dua perusahaan Manajer Investasi (MI) PT Maybank Asset Management dan PT Prospera Asset Management bersalah dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kedua perusahaan itu diganjar membayar uang pengganti dan denda. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tipikor...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement