Sabtu 16 Apr 2022 04:25 WIB

Polda NTB Diminta Libatkan Masyarakat dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Begal

Polisi menjadi pembunuh begal sebagai tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
 Polda NTB Diminta Libatkan Masyarakat dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Begal. Foto:  Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Polda NTB Diminta Libatkan Masyarakat dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Begal. Foto: Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Mabes Polri memberikan atensi kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan meminta kepolisian daerah tersebut, melibatkan partisipasi dan saran masyarakat terkait penanganan perkara kasus pembunuhan dua orang begal oleh korbannya di Desa Ganti, Praya Tmur, Lombok Tengah. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan, saran, dan partisipasi para tokoh masyarakat dapat menjadi acuan bagi Polda NTB untuk melanjutkan atau menyetop kasus tersebut.

“Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar bagi Polda NTB selanjutnya,” ujar Agus lewat pesan singkatnya, Jumat (15/4). Menurut dia, kasus tersebut membutuhkan respons cepat untuk dapat dinyatakan dihentikan, atau dilanjutkan sampai pembuktian ke pangadilan. “Saran saya kepada Kapolda NTB, untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak dari kejaksaan, bersama-sama tokoh masyarakat, dan agama di sana untuk meminta saran, apakah layak kasus ini dilakukan proses hukum,” sambung Agus.

Baca Juga

Diberitakan sebelumnya, Polres Lombok Tengah, menangkap, menetapkan tersangka, dan melakukan penahanan terhadap inisial S, di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah. S, laki-laki 34 tahun tersebut melakukan pembunuhan terhadap dua orang begal, yang melakukan perampokan dan penggarongan sepeda motor miliknya, (10/4). Aksi S, dinilai banyak orang, sebagai bentuk pembelaan diri dari perbuatan, dan kejahatan di jalanan. Namun kepolisian di Lombok Tengah menilai kasus tersebut tetap harus diproses hukum.

Kasus tersebut, pun sejak kemarin sudah tak lagi dalam penanganan kasus di Polres Lombok Tengah. Polda NTB mengambil alih penanganan kasus tersebut, dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Atas desakan publik,  membut Polda NTB, juga memerintahkan Polres Lombok Tengah agar S yang sudah menjadi tersangka, dilepaskan sementara dari sel tahanan. Kapolda NTB Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Poerwanto mengatakan, selanjutnya akan ada gelar perkara untuk memutuskan nasib penanganan kasus tersebut.

“Nanti kita akan lakukan gelar perkara sesuai dengan yang disampaikan oleh Pak Kabareskrim,” ujar Djoko saat dihubungi, dari Jakarta. Kata dia, kasus tersebut belum diputuskan apakah akan dilanjutkan ke proses pengadilan, ataupun dihentikan. Akan tetapi, dikatakan dia, saat ini, terkait penanganan kasus tersebut di Polda NTB, ada dua pelaporan polisi yang akan berjalan bersamaan. Pertama pelaporan terkait tindak pidana berupa pembegalan, atau perampokan dengan kekerasan. 

Sedangkan pelaporan lainnya, terkait dengan adanya pembelaan diri atas tindak pidana yang dialaminya. “Dua pelaporan ini saling berkaitan, dan sedang didalami. Nanti juga akan ada penjelasan dari ahli pidana dalam gelar perkara, apakah kasus ini pembelaan terpaksa, atau seperti apa,” kata Djoko melanjutkan. Djoko menjanjikan, Polda NTB akan menangani kasus tersebut sampai pungkas, dengan mempertimbangkan saran, maupun partisipasi masyarakat. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement