Jumat 15 Apr 2022 00:10 WIB

Bongkar Masjid Hurriyah, PT GLD Klaim Dapat Izin Yayasan dan Badan Wakaf Indonesia

Warga sekitar dipersilakan beribadah di Masjid Bimantara

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Stevy maradona
Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2022), dibongkar oleh PT MNC Property Group.
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2022), dibongkar oleh PT MNC Property Group.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT GLD Property angkat bicara terkait polemik pembongkaran Masjid Al-Hurriyah yang berlokasi di Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam hak jawabnya yang dikirim ke Republika, Kamis (14/4), PT GLD Property alias PT MNC Property Group bersikeras menegaskan pembongkaran masjid itu sesuai kesepakatan yang mereka lakukan.

Pada Kamis, Republika menurunkan berita berjudul ‘Warga Siap Gugat Perusahaan Hary Tanoe yang bongkar Masjid Al Hurriyah’ di laman Republika Online. Berita serupa juga naik di harian Republika edisi Kamis berjudul ‘Kontroversi Pembongkaran Masjid Al-Hurriyah’. Isi berita terkait kekecewaan warga terhadap masjid mereka yang dibongkar dan ditukar dengan masjid di wilayah Pasar Minggu. Masjid tersebut dibangun di atas tanah wakaf. Warga menilai masih ada masalah dalam pembongkaran itu, termasuk perizinan pembongkarannya.

Head of Corporate Secretary PT GLD Poperty Hatunggal M Siregar mengatakan, terkait segala tindakan dan atau aktivitas yang dilakukan oleh GLD terkait Masjid Al Hurriyah dalam pemberitaan Republika, sudah berdasarkan persetujuan. Siapa yang menyetujui? Yakni Yayasan Masjid Al-Hurriyah sebagai nazhir dan PT GLD. Selain itu, Hatunggal juga mengatakan pembongkaran sudah diberitahukan dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta. 

Hatunggal menambahkan, kewajiban GLD untuk menyediakan masjid pengganti telah dilaksanakan secara tuntas dengan membangun dan/atau menyediakan masjid di wilayah Pasar Minggu. “Saat initelah dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah masyarakat,” kata dia. Pemilihan lokasi di Pasar Minggu ini pun, sambung Hatunggal, diputuskan berdasarkan usulan dari Nazhir, juga disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia. 

Bagaimana dengan masyarakat yang tinggal di sekitar Masjid Al-Hurriyah yang ingin beribadah? Hatunggal menjawab, sudah disediakan Masjid Bimantara di sekitar lokasi tersebut. 

Terkait Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Tomy Tampatty, yang menyatakan pesan dari Whatsapp, PT GLD menyatakan saat ini berkasus di kepolisian. Hatunggal mengabarkan, Tomy Tampatty sedang dalam proses pemeriksaan oleh  polisi berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/599/III/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN/JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Maret 2022 terkait dengan dugaan tindakan pidana Pencemaran Nama Baik dan Menyiarkan berita Bohong.

Republika sebelumnya menulis, pembongkaran Masjid Al Hurriyah, beberapa waktu lalu, oleh PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group memicu kontroversi di masyarakat. PT GLD Property dianggap melanggar kesepakatan bersama dengan hanya bermodal dari izin nazir ketika membongkar masjid.

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI, Israyani menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mempelajari dokumen pendirian masjid yang dibongkar oleh perusahaan milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo tersebut. Ini menyusul warga sekitar masjid yang datang mengadukan pembongkaran itu ke Fraksi PKS. Israyani menegaskan siap menyerap aspirasi keinginan warga RW 06 Kebon Sirih untuk mempertahankan masjid tersebut.

Ia lantas menyebut, pembongkaran masjid harus merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2018 tentang perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. "Setidaknya untuk mengembalikan Masjid Al Hurriyah ke wilayah terdekat," ucap anggota dewan asal daerah pemilihan (dapil) Jakpus tersebut ketika dikonfirmasi.

Pasalnya, berdasarkan Nota Dinas Plh Wali Kota Jakpus pada Desember 2020, PT MNC Property Group diperintahkan berhenti melakukan pembongkaran masjid hingga disepakati semua pihak, termasuk pengurus Masjid Al Hurriyah.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakpus KH Syawaluddin ikut mendukung gugatan ketua RW 06 kepada PT MNC Property Group. Hal itu lantaran korporasi media tersebut melanggar aturan pembongkaran Masjid Al Hurriyah dengan kompensasi tukar guling lahan.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menegaskan, pihaknya segera memanggil manajemen PT MNC Property Group untuk meminta pertanggungjawaban masalah yang memunculkan polemik di masyarakat tersebut.

Fraksi PKS DPRD DKI juga bakal memanggil pengurus Masjid Àl Hurriyah, kantor urusan agama (KUA) Menteng, dan Wali Kota Jakpus Dhany Sukma untuk meminta klarifikasi mengapa pembongkaran Masjid Al Hurriyah sampai harus dilakukan. 

sumber : Rilis
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement