Kamis 14 Apr 2022 14:46 WIB

Senin, 12 Ramadan 1383 H yang genting: Kenangan Penangkapan Hamka

Kisah tentang penangkapan Hamka

Buku kiswah tentang Hamka.
Foto:

Sejak itu, Hamka mengisi hari-harinya sebagai tahanan RS—karena tetap ada polisi yang menjaganya—dengan kegiatan membaca dan menulis. Keluarganya yang kini sudah diperkenankan menjenguk biasanya membawakan setumpuk kertas dan tinta. Hamka memfokuskan menulis tafsir Al Qur’an hanya dengan mengandalkan ingatannya dalam mengupas makna ayat demi ayat karena tak punya akses ke kitab-kitab klasik dan dokumentasi tertulis lainnya.

Setelah kertas penuh dengan tulisan tangan, Hamka menyerahkan kepada siapa pun keluarganya yang menjenguk. Di rumah, tulisan itu diketik ulang oleh putra sulungnya Zaki, biasanya dari sehabis isya sampai jelang subuh. Proses itu berlangsung berulang-ulang. Sementara Hamka jika lelah menulis akan gunakan waktunya untuk membaca kisah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah—ulama besar kelahiran Harran, Turki dan ahli fikih mazhab Hambali—yang pernah dipenjara tujuh kali selama kekuasaan Dinasti Mamluk namun tetap aktif melahirkan tulisan demi tulisan. Kisah Ibnu Taimiyyah itu yang menjadi tambahan energi dan pengobar semangat bagi Hamka bagi jika Syaikhul Islam mampu menulis di bawah tekanan penjara, maka dia juga harus bisa.

Di luar RS, suasana politik domestik kian panas. Berujung dengan kudeta G30S PKI yang telengas. Anak bungsu Jenderal Nasution, Ade Irma Suryani yang baru berumur 5 tahun, termasuk yang tewas akibat tembakan brutal yang diberondongkan pelaku makar yang beringas. Ibu Pertiwi menangis tumpas.

Pada Januari 1966, Hamka dibebaskan dan diperbolehkan berkumpul lagi dengan keluarganya dengan status tahanan rumah. Dua bulan kemudian statusnya dilonggarkan menjadi tahanan kota. Dua bulan berikutnya lagi, pada Mei 1966, Kepolisian dan Kejaksaan Agung menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Hamka tak bersalah. Semua tuduhan yang ditimpakan kepadanya dianulir. Berakhirlah masa penahanan sewenang-wenang selama 29 bulan (Januari 1964-Mei 1966) terhadap Hamka tanpa sekali pun dirinya menjalani sidang pengadilan selain dijadikan korban fitnah dan intrik politik keji yang halalkan semua cara untuk mencapai tujuan.

Dua hari sebelum kemerdekaan Indonesia ke-21—pada 15 Agustus 1966—Hamka dan para tahanan politik lain yang dibebaskan Orde Baru menghelat syukuran di Masjid Agung Al Azhar. Bagi Hamka selain untuk kebebasannya juga untuk selesainya Tafsir Al Azhar--lengkap 30 juz--yang ditulisnya selama menjalani masa tahanan di RS Persahabatan. Luar biasa.

Kisah di atas adalah cuplikan dari Bab 42 “Buya Terpidana” dari buku saya Serangkai Makna di Mihrab Ulama (Republika Penerbit) yang beredar awal Ramadan ini. Ini buku kedua dari dwilogi kisah hidup Buya Hamka setelah buku  pertama Setangkai Pena di Taman Pujangga yang sudah terbit di awal masa pandemi.

Buku pertama Setangkai Pena mengisahkan Hamka sejak lahir sampai berusia 30 tahun (1908-1938), yang merupakan pertemuan pertamanya dengan Bung Karno saat menjadi tahanan politik di Bengkulu. Sementara buku kedua Serangkai Makna menceritakan sejarah hidup Hamka sejak umur 31 tahun sampai wafat dalam usia 73 tahun (1939-1981).

Mengingat kembali tragedi yang pernah terjadi pada diri Buya Hamka pada tanggal ini—12 Ramadhan 60 tahun silam—bukan dengan tujuan mengkultusindividukan sosok dengan seabrek predikat--ulama, mufassir, pujangga, jurnalis, politisi, pemikir kebudayaan, pendidik—itu melainkan untuk mengingat lagi peringatan yang pernah disampaikan filsuf George Santayana (1863-1952) dengan pahit, “ Those who do not remember the past are condemned to repeat it.”

Penangkapan semena-mena terhadap warga negara tak boleh terjadi lagi di negeri tercinta. Selamanya. 

 

14.04.22

@akmalbasral

Penulis 24 buku. Penerima penghargaan National Writer’s Award 2021 dari Perkumpulan Penulis Nasional Satupena. Buku dwilogi Buya Hamka Setangkai Pena di Taman Pujangga dan Serangkai Makna di Mihrab Ulama bisa dipesan dari www.bukurepublika.id atau IG @bukurepublika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement