Rabu 13 Apr 2022 17:31 WIB

KSAD: Siswa Dikmata Keturunan Myanmar Segera Dilantik Jadi Prajurit

Masalah administrasi orang tua maupun Henz sendiri, sudah selesai.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan, Henz sudah dipanggil kembali dan akan segera dilantik sebagai anggota TNI AD dalam pekan ini.
Foto: Republika/Erik PP
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan, Henz sudah dipanggil kembali dan akan segera dilantik sebagai anggota TNI AD dalam pekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan, seorang siswa Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Henz D.J Songjanan, yang merupakan keturunan warga Myanmar, akan segera dilantik menjadi prajurit anggota TNI AD.

"Dia (Henz) sudah dipanggil kembali dan akan segera dilantik sebagai anggota TNI AD dalam pekan ini," kata Dudung usai memberikan kuliah umum di Universitas Pattimura, Kota Ambon, Rabu (13/4/2022).

Henz sempat diberhentikan dari DikmataTNI AD Gelombang II Tahun 2021 pada Kamis (7/4), karena tindak pemalsuan dokumen kewarganegaraan oleh ayahnya, Mikael Songjanan. Dudung mengatakan, tindakan Mikael Songjanan memalsukan dokumen kewarganegaraan Henz untuk keperluan administrasi kependudukan, memang tidak dapat dibenarkan. 

Namun, dia menilai, Henz tidak mengetahui dan harus menanggung akibat dari perbuatan ayahnya itu. "Ayahnya memang salah melakukan pemalsuan, tetapi sebagai anak, yang sedang mengikuti pendidikan, dia tidak tahu apa-apa sehingga tidak serta merta dia harus menerima akibatnya," kata Dudung.

Dia menjelaskan, urusan administrasi dinyatakan selesai saat hasil tes ditetapkan, namun itu akan diperiksa terus selama siswa mengikuti pendidikan. "Memang dalam pendidikan, masalah itu tidak serta merta selesai saat seleksi administrasi saja, tetapi kami cek terus-menerus selama dia mengikuti pendidikan. Babinsa di lapangan bisa mengecek, termasuk intelijen juga mengecekdi lapangan," tambahnya.

Dalam kasus Henz, lanjut Dudung, saat pemeriksaan ternyata ditemukan indikasi pelanggaran oleh Mikael yang masih berkebangsaan Myanmar. Mikael kemudian memalsukan dokumen, yang kemudian dibatalkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tual.

"Karena mereka sudah hidup puluhan tahun sebagai warga Maluku, dan kesalahan orang tua tidak boleh dilimpahkan kepada anaknya. Maka, kebijakan saya kepada Pangdam (Pattimura) untuk membantu menyelesaikan administrasinya," jelasnya.

Dudung memerintahkan Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Richard Tampubolon untuk memperbaiki administrasi kependudukan milik Mikael di Kota Tual, termasuk administrasi kependudukan Henz yang sempat dicabut oleh Dukcapil Kota Tual. "Syukurlah administrasi orang tuanya, maupun Henz sendiri, sudah selesai dan Henz akan segera dilantik dalam pekan ini," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement