Rabu 13 Apr 2022 14:51 WIB

Balada Lili Pintauli Siregar Kembali Tersenggol Dugaan Pelanggaran Etik

Laporan terhadap Lili ke Dewas KPK harus jadi kartu kuning terkait kode etiknya.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Foto:

KPK optimistis Dewas bakal bersikap profesional dalam memproses pelaporan terhadap Lili Pintauli Siregar. "Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Dia meminta agar Dewas KPK menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik itu nantinya. Dia melanjutkan, pemeriksaan itu akan menegaskan apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak.

"Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," kata Ali lagi.

KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas atas proses tindak lanjut pengaduan ini. Ali mengatakan, KPK mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut.

Pelaporan terhadap Lili sudah diterima Dewas KPK. "Ya benar ada pengaduan terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).

Syamsuddin mengatakan, Dewas segera memproses pelaporan terhadap Lili Pintauli. Mantan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini melanjutkan, laporan pengaduan terhadap Lili kini tengah dipelajari sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di Dewas.

Kali ini bukan kali pertama Lili Pintauli Siregar berurusan dengan pelanggaran etik. Lili sebelumnya telah terbukti melanggar kode etik dan perilaku pegawai KPK dengan melakukan kontak kepada mantan wali kota Tanjungbalai, M Syahrial, yang saat itu tengah berperkara di KPK.

Dewas saat itu menilai Lili telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dewas menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan yaitu sebesar Rp 1,8 juta dari keseluruhan upah miliknya sebesar Rp 110,7 juta.

Lili juga sempat dilaporkan ke Dewas atas dugaan kebohongan publik masih berkenaan dengan kasus M Syahrial. Terkait hal ini, Dewas mengaku akan memproses laporan tersebut.

Lili juga pernah dilaporkan ke Dewas terkait dugaan pelanggaran etik berkenaan dengan penanganan perkara di Labuhanbatu Utara Labura, Sumatera Utara. Namun, Dewas menegaskan tidak akan menindaklanjuti laporan ini karena mengaku tidak cukup bukti.

photo
Gaji pimpinan KPK (ilustrasi) - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement