REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKA RAYA--Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menggencarkan pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk menghadapi mudik dan Idul Fitri 1443 Hijriah."Pemerintah kota saat ini telah mulai melakukan persiapan dalam mengaplikasikan aturan mudik bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Salah satunya terkait vaksin dan ini terus kita gencarkan," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Selasa (12/4/2022).
Dia berharap, nantinya saat arus mudik seluruh masyarakat yang melakukan mudik sudah divaksin yang bisa dibuktikan lewat aplikasi Peduli Lindungi. Warga yang mudik pun akan mendapat pengawasan ketat dari petugas, terutama di pintu masuk dan keluar perbatasan. Saat ini Pemerintah Provinsi Kalteng bersama pemda di daerah setempat telah melakukan rapat koordinasi terkait kesiapan menghadapi arus mudik.
Salah satunya akan mendirikan posko pengecekan di wilayah Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Barat."Bila masyarakat mudik lewat jalur darat, maka syaratnya harus sudah divaksin dosis pertama dan kedua atau dosis lengkap. Bagusnya lagi bila sudah divaksin booster," ujarnya.
Lain halnya bagi warga yang melakukan perjalanan lewat jalur penerbangan. Bagi mereka yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua, tetap harus melampirkan hasil tes negatif RTD-Antigen. Sedangkan untuk yang baru vaksin sampai dosis satu, maka diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR."Berbeda yang sudah divaksin booster atau dosis ketiga, maka tidak perlu melampirkan hasil tes negatif Covid-19," katanya.
Berdasar data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, hingga Minggu (10/4) lalu tercatat vaksinasi Covid-19 dosis kedua di wilayah setempat telah mencapai 99,62 persen dari target 223.417 orang. Kemudian capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama tercatat 259.783 orang atau 116,28 persen dari target.
Capaian vaksinasi dosis ketiga di wilayah setempat tercapai 25,05 persen atau 55.961 orang telah disuntik vaksin penguat atau "booster". Diantara strategi dalam pemberian vaksin selama Ramadhan itu, Pemkot Palangka Raya akan mengikuti dan menyesuaikan dengan fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 terkait hukum vaksin Covid-19 saat berpuasa.
Bahwa, pelaksanaan pemberian dosis vaksin bagi umat Muslim tersebut tetap dilakukan pada siang hari guna dapat berjalan secara efektif. Upaya itu merupakan cara melindungi masyarakat dari paparan dan risiko tertularnya Covid-19. Vaksinasi itu dilaksanakan puskesmas, rumah sakit hingga di gerai layanan yang digelar berbagai pihak lain yang turut bekerja sama dan terlibat langsung pada program tersebut.