Selasa 12 Apr 2022 14:21 WIB

Mencari Pengeroyok Ade Armando

Polisi telah mengidentifikasi empat orang sebagai terduga pengeroyok Ade Armando.

Pegiat media sosial Ade Armando (tengah) diamankan petugas kepolisian saat aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Senin (11/4/2022).
Foto:

Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polda Metro Jaya segera menangkap pelaku pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando. Sekaligus, membongkar pihak-pihak yang menunggangi kericuhan unjuk rasa yang semula damai tersebut.

"Penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando dapat dijadikan pintu masuk kepolisian untuk mengungkap siapa-siapa saja provokatornya," ujar Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Selasa.

Selain itu, polisi juga dapat menemukan penyandang dana yang menunggangi demo BEM-SI agar menjadi kacau. Apalagi, kata Sugeng, pengeroyokan terhadap Ade Armando terlihat jelas direncanakan oleh kelompok provokator yang mendeteksi keberadaannya di lokasi demo.

"Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba sekelompok orang menganiaya secara bersama-sama, menelanjangi korban Ade Armando. Tampak bahwa penganiaya bukanlah kelompok mahasiswa BEM SI yang sedang demo," keluhnya.

Sugeng menilai, para pengeroyok ini bisa dikenakan pasal 170 KUHP dan juga terhadap pihak yang memprovokasi melalui medsos tentang keberadaan Ade Armando di lokasi demo dapat dikenakan sebagai pihak penganjur kekerasan dgn menggunakan media IT.

"Polisi harus tegas pada pelaku-pelaku tindak pidana kekerasan yang dilatarbelakangi dengan kebencian karena perbedaan keyakinan dan sikap politik," kata Sugeng.

Oleh karena itu, lanjut Sugeng, terhadap orang-orang yang diduga melakukan pengeroyokan Ade Armando, pihak Polda Metro harus tegas dan menuntaskan seperti yang dipesankan Kapolri. Dalam pesannya, jika sampai terjadi pemicu kemudian terjadi anarkis, maka harus melakukan penegakan hukum, tarik sampai ke atas hingga tuntas.

Ade Armando dikeroyok massa dan nyaris ditelanjangi di tengah aksi unjuk rasa tolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden di depan gedung DPR, kemarin.

Ade Armando adalah seorang pegiat media sosial dan pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI). Ia pernah menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (2004–2007), Ketua Program S-1 Ilmu Komunikasi FISIP UI (2001–2003) dan Direktur Pengembangan Program Pelatihan Jurnalistik Televisi Internews (2001–2002).

Ade lulus sarjana komunikasi dan meraih gelar doktorandus pada 1988. Ade meraih gelar master of science dalam population studies dari Universitas Negeri Florida pada 1991. Selanjutnya, ia meraih gelar doktor dari Universitas Indonesia pada 2006. Ade Armando menjadi dosen tetap pegawai negeri sipil FISIP UI sejak Maret 1990.

Pria kelahiran Jakarta, 24 September 1961 itu juga dikenal sebagai pegiat media sosial yang kerap menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bahkan Ade beberapa kali harus berhadapan dengan kepolisian akibat sikapnya itu.

Beberapa unggahan kontroversi Ade Armando adalah "Allah kan bukan kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues". Unggahan itu ditulis di akun facebooknya pada Januari 2017 silam.

Akibat unggahan itu, Ade dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Penyidik sempat menetapkan Ade sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

photo
Deretan Pelaporan Penistaan Agama yang Mangkrak - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement