Selasa 12 Apr 2022 06:12 WIB

Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Non Permanen tak Berizin

Penertiban reklame liar di wilayah Tangsel bakal terus dimasifkan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andi Nur Aminah
Penertiban Reklame (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Penertiban Reklame (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan sejumlah reklame nonpermanen tak berizin di berbagai titik di Tangsel. Penertiban reklame liar di wilayah tersebut bakal terus dimasifkan, sementara pemilik reklame tak berizin bakal ditindak.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, penertiban reklame yang tidak memiliki tanda barcode telah berizin tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Reklame. Pada Senin (11/4/2022), pihaknya menerbitkan ratusan reklame tak berizin di wilayah Serpong Utara dan Pondok Aren, serta akan dilanjutkan ke kecamatan-kecamatan lainnya. 

Baca Juga

“Kita tertibkan semua reklame non permanen yang tidak atau belum berizin dan secara tegas akan dilakukan pemanggilan kepada para pemilik reklame tersebut,” ujar Oki dalam keterangannya.

Oki menyebut, kegiatan penertiban reklame tak berizin akan terus digalakkan. Selama bulan Ramadhan ini, dia memastikan anggotanya secara masif dapat menegakkan Perda terkait. “Saya meminta kepada seluruh anggota Satpol PP Tangsel selama bulan Ramadhan untuk tetap meningkatkan kualitas dalam pelayanan dan penegakan peraturan daerah,” tuturnya.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri menambahkan, kegiatan penertiban reklame selama bulan Ramadhan ini diharapkan dapat dimengerti bagi para pemilik reklame liar. Hal itu berkaitan dengan kewajiban membayar pajak reklame yang diatur di dalam peraturan daerah.

“Kita akan memanggil para pemilik reklame agar membayar pajak. Apabila para pemilik reklame tidak membayar pajak, seluruh baliho dan spanduk akan ditertibkan dan pemilik dapat dipidana pelanggaran Perda,” ujarnhya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement