Selasa 12 Apr 2022 05:15 WIB

Pemkab Bogor Segera Terbitkan Perda Pondok Pesantren

Di Kabupaten Bogor terdapat 1.365 pendidikan pesantren.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Santri membaca Alquran uran bersama-sama di Masjid Daarul Quran, Pesantren Al Kautsar, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ini merupakana salah satu pesantren yang ada di Kabupaten Bogor. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Santri membaca Alquran uran bersama-sama di Masjid Daarul Quran, Pesantren Al Kautsar, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ini merupakana salah satu pesantren yang ada di Kabupaten Bogor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren. Hal ini bertujuan untuk memperkuat eksistensi Pondok Pesantren, sehingga Pemerintah Daerah bisa memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan di Pesantren, baik peningkatan kualitas maupun mutu pendidikannya.

Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, mengatakan Perda Pondok Pesantren ini segera diterbitkan, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. “Undang-undang ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai salah satu Lembaga Pendidikan,” kata Ade Yasin, Senin (11/4/2022).

Baca Juga

Lebih lanjut, ia menyebutkan, di Kabupaten Bogor terdapat 1.365 pendidikan pesantren yang terdiri atas Pondok Salafiyah sebanyak 829 pesantren, Pondok Pesantren Modern sebanyak 528, dan Muadalah enam pesantren. Keberadaan pondok pesantren tersebut, menurut Ade Yasin, memiliki hak yang sama seperti lembaga-lembaga lain dan memerlukan regulasi dan payung hukum.

Selain sebagai memperkuat Karsa Berkeadaban, Ade Yasin berharap dengan diterbitkannya Perda Pesantren ini akan berdampak pada naiknya angka Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah mendorong Pondok Pesantren baik modern maupun salafiyah untuk menerapkan Pendidikan Satuan Muadalah sebagaimana ketentuan UU Nomor 18 tahun 2019.

“Pemkab Bogor juga mendorong pondok pesantren di Kabupaten Bogor untuk menerapkan sistem pendidikan muadalah sebagaimana amanat UU Nomor 18 tahun 2019 sehingga santri-santrinya bisa terdaftar sebagai peserta didik dan kehadiran Perda Pesantren ini dapat memperkuat hal tersebut,” jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement