Selasa 12 Apr 2022 05:07 WIB

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 43 Daerah Masih Level 3

Daerah yang ada di Level 3, menurun dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA
Foto: Dok Republika
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa dan Bali, mulai 12-25 April 2022. Kali ini, terdapat 43 kabupaten/kota yang masih berada di kriteria level 3 situasi pandemi Covid-19.

"Penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3, dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, Selasa (12/4).

Baca Juga

Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di level 2, dari yang sebelumnya 250 daerah naik menjadi 259 daerah. Untuk level 1 mengalami peningkatan tajam, dari yang sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah. Hingga kini, tidak terdapat kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di level 4.

Sementara, dari total 34 provinsi di Indonesia, kabupaten/kota di 31 sudah ada yang berada di level 1. Namun, kabupaten/kota di tiga provinsi, yaitu Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Barat, belum berada di level 1.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 sertq Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Menurut Safrizal, situasi di luar Jawa-Bali menunjukkan tren perbaikan sejalan dengan kondisi di Jawa-Bali.

"Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak dimana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau, itu artinya pandemi Covid-19 semakin terkendali, berbanding lurus dengan capaian vaksinasi yang terus meningkat," kata dia.

Untuk itu, pemerintah melakukan penyesuaian pada jam dan kapasitas operasional fasilitas umum, seperti pengaturan tempat ibadah. Daerah yang berada di level 3 diizinkan melaksanakan kegiatan ibadah secara berjamaah maksimal 50 persen, level 2 maksimal 75 persen, dan level 1, sebanyak 100 persen.

"Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami imbau untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," tutur Safrizal.

Pusat perbelanjaan/pusat perdagangan dan tempat makan/minum/restoran kafe di level 2 dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 22.00 waktu setempat. Sementara, bioskop dapat beroperasi dengan hanya memperbolehkan pengunjung berstatus hijau dan kuning yang masuk dengan kapasitas penonton sesuai dengan level PPKM di setiap daerah.

Di tengah ancaman munculnya varian baru Covid-19 yang telah ditemukan di 26 negara, Safrizal mengimbau seluruh masyarakat tetap tenang dan selalu waspada. Masyarakat juga harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam aktivitas di bidang sosial maupun keagamaan.

"Jangan sampai pengalaman panen kasus pascameningkatnya aktivitas keagamaan dan libur panjang di tahun-tahun yang lalu terulang kembali. Kita harus menjaga momentum pelandaian kasus ini selama mungkin, tentunya tanpa mengurangi arti khidmat dalam menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan tahun ini," tutur dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement