REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, menyarankan sanksi tegas perlu diberikan bagi perusahaan yang mampu membayarkan THR namun tidak membayarkan tepat waktu. Pemerintah menyatakan akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Fungsi kontrol yang paling penting. Ketika ternyata perusahaannya mampu kemudian belum membayar THR ya kita harus ambil tindakan yang jelas, sanksi administrasi maupun sanksi-sanksi yang sesuai aturan perundangan," kata Rahmad kepada Republika.co.id, Sabtu (9/4/2022).
Ia memahami kondisi saat ini masih dalam proses pemulihan ekonomi. Namun ia meminta perusahaan untuk tidak berlindung dibalik alasan pandemi.
"Jangan berlindung dibalik pandemi, proses pemulihan ekonomi namun kenyataannya usahanya sudah berjalan cukup normal tapi melaporkan satu hal yang tidak membayar THR di tepat waktu," tegasnya.
Menurutnya, butuh fungsi kontrol dan pengawasan di dinas-dinas kerja terkait yang berkoordinasi dengan provinsi sampai kepada pemerintah pusat untuk memberikan peringatan dan sanksi sesuai dengan ketentuan. Politikus PDIP itu mengapresiasi pernyataan tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang meminta agar para pengusaha membayarkan THR maksimal tujuh hari sebelum lebaran.
Sebelumnya Kemenaker mengingatkan sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayar atau melakukan pembayaran THR tidak sesuai kebutuhan. Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, sanksi administratif akan dilakukan secara bertahap kepada perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020.
"Yang pertama adalah teguran tertulis. Kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai kepada pembekuan kegiatan usaha," kata Haiyani dalam konferensi persnya secara daring, Jumat (8/4/2022).