Jumat 08 Apr 2022 02:50 WIB

Perludem Anggap Wajar Pembahasan Anggaran Dikaitkan Penundaan Pemilu

Sebelumnya sudah terjadi pilkada yang tertunda karena anggaran telat cair.

 Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai wajar masalah penganggaran pemilihan umum yang belum mendapatkan kepastian lantas dikaitkan dengan isu penundaan Pemilu 2024.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai wajar masalah penganggaran pemilihan umum yang belum mendapatkan kepastian lantas dikaitkan dengan isu penundaan Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai wajar masalah penganggaran pemilihan umum yang belum mendapatkan kepastian lantas dikaitkan dengan isu penundaan Pemilu 2024. Pemilu pasalnya membutuhkan kepastian anggaran.

"Apalagi, pemilu tidak mungkin bisa terselenggara kalau tidak ada anggaran tersedia untuk pembiayaan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu," kata Titi Anggraini, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga

Titi lantas mencontohkan sejumlah pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tertunda karena faktor anggaran yang tidak tersedia cukup atau terlambat pencairannya. Misalnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sula pada tahun 2015 dan pilkada ulang Kabupaten Tolikara pada tahun 2017.

Ia berharap jangan sampai hal yang sama juga terjadi pada Pemilu 2024. Sebab konstitusi sangat tegas memerintahkan pemilu harus terselenggara setiap 5 tahun sekali dan pada tanggal 20 Oktober 2024 harus sudah ada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI hasil Pemilu 2024.

Menyinggung soal anggaran Pemilu 2024 yang ideal, alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengemukakan bahwa tidak ada rujukan yang terukur dan pasti soal anggaran Pemilu 2024 yang ideal. Namun, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur sejumlah rambu-rambu yang harus terpenuhi dalam menyelenggarakan pemilu.

Pemilu harus terselenggara secara jujur, adil, dan demokratis. Selain itu, sejumlah prinsip juga harus dipedomani penyelenggara pemilu, antara lain, pemilu harus terselenggara dengan menjamin kemandirian penyelenggara pemilu, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

"Maka, anggaran pemilu mestinya mampu merespons berbagai prinsip-prinsip tersebut agar bisa terpenuhi dengan baik. Secara khusus bila dikaitkan dengan anggaran, anggaran pemilu harus didesain efektif dan efisien," ujarnya.

Agar masyarakat ikut memastikan anggaran pemilu yang efektif dan efisien, menurut Titi, penyusunannya harus secara terbuka dan akuntabel. Adapun tujuannya supaya semua pihak bisa menjaga dan ikut mengawal agar alokasi anggaran yang tersedia memang cukup dan memadai untuk mencapai terwujudnya pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis.

Di samping itu, lanjut dia, anggaran yang sifatnya seremonial semestinya dihindari dan fokus pada kebutuhan-kebutuhan utama penyelenggaraan pemilu. Ia mengutarakan bahwa penyelenggara pemilu juga bisa mengefisienkan anggaran dengan mengoptimalkan fasilitas daring dalam melakukan sosialisasi ataupun rapat-rapat.

"Biaya-biaya yang jorjoran serta sekadar aksesori atau simbolik jangan sampai lolos dalam penganggaran," kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.

Oleh karena itu, kata Titi, untuk memastikan efektivitas dan efisiensi anggaran ini, pembahasannya mutlak terbuka dan akuntabel dengan memberi akses pada publik untuk terlibat memantau dan mengawasi pembahasannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement