Kamis 07 Apr 2022 15:31 WIB

Sidang Ungkap Alasan Kolonel Priyanto Buang Jasad Handi dan Salsabila ke Sungai

Dalam sidang sebelumnya diketahui korban dibuang ke sungai masih dalam keadaan hidup.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto mengakui bahwa dirinya yang memiliki ide untuk membuang jasad kedua remaja itu ke sungai. Hal itu Priyanto sampaikan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).

Untuk diketahui, jenazah Handi dan Salsabila ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Sungai Serayu, Jawa Tengah saat menuju Cilacap. Keduanya dibuang oleh Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko serta Koptu Achmad Soleh setelah mengalami kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat.

Baca Juga

"Saya memang sudah muncul ide membuang ke sungai karena saya lihat yang kita lewati ini tidak ada tempat pembuangan kecuali sungai," kata Priyanto.

Hakim lantas menanyakan alasan Priyanto membuang jasad keduanya ke sungai, bukan di daratan, seperti hutan ataupun semak-semak. Menurut Priyanto, jika dibuang di sungai, maka mayat Handi dan Salsa tidak akan ditemukan.

"Saya berpikir kalau di sungai bisa ke laut kemudian dimakan ikan, atau hilang sama sekali," ujarnya.

"Karena kalau dibuang di darat pasti ditemukan?" tanya hakim lagi.

"Siap," jawa Priyanto.

"Jadi terdakwa punya ide dibuang di sungai dengan harapan tidak ditemukan mayatnya?" tegas hakim.

"Siap," jawab Priyanto singkat.

Hakim kemudian mengungkapkan, saat tiba di Sungai Serayu, terdakwa dan kedua anak buahnya sempat menunda pembuangan jenazah Handi dan Salsa. Sebab, saat itu kondisi di sekitar sungai sedang ramai orang. Mereka pun akhirnya memutuskan untuk mencari lokasi lain yang lebih sepi, tetapi masih tetap aliran Sungai Serayu.

Hakim pun bertanya kepada Priyanto, siapa yang memiliki ide untuk mencari tempat yang sepi. Awalnya, Priyanto menyebut bahwa itu adalah ide Kopda Dwi Atmoko. Namun, saat hakim terus mencecarnya, Priyanto mengakui itu adalah idenya.

"Kan awalnya mau dibuang, tapi karena masih ramai, ada yang mengatakan jangan di sini. Kita cari tempat yg tersembunyi, itu siapa?" kata hakim.

"Kalau itu memang saya," ucap Priyanto.

"Terdakwa juga?" tanya hakim menegaskan.

"Siap. Tapi untuk tempatnya kami tidak tahu," jawab Priyanto.

Adapun oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Kolonel Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Kasus ini bermula saat Handi Saputra dan Salsabila yang tengah mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciaro, Nagreg (depan SPBU Ciaro), Kabupaten Bandung, pada Rabu 8 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tertabrak sebuah mobil Isuzu Panther.

Akibat kecelakaan tersebut, keduanya mengalami luka serius. Pihak keluarga melakukan pencarian ke sejumlah rumah sakit di Garut. Namun, tak ada informasi tentang kedua remaja tersebut. 

Pihak keluarga sempat putus asa mencari tahu keberadaan kedua remaja tersebut. Hingga akhirnya kedua jasad korban ditemukan di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, dan Cilacap, Sabtu (11/12/2022).

photo
Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas dan pembuangan korban yang melibatkan tiga oknum prajurit TNI AD berjalan menuju mobil tahanan usai penyerahan berkas perkara dari penyidik Puspom AD kepada Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, Kamis (6/1). Setelah sebelumnya mengggelar perkara rekonstruksi, tiga oknum prajurit TNI AD tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung pembuangan korban sejoli diserahkan Puspom AD kepada Otmilti II Jakarta selain itu diserahkan pula berkas hasil penyidikan dan barang bukti perkara. Prayogi/Republika - (Prayogi/Republika.)

 

 

Pada persidangan pekan lalu, ahli bernama dr Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat, yakni dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap jasad Handi Saputra mengungkap fakta baru. Zaenuri mengatakan, berdasarkan hasil visum yang dilakukan pada 13 Desember 2021 di Rumah Sakit Margono Soekarjo, Purwokerto, diketahui tubuh Handi dibuang ke Sungai Serayu saat masih dalam kondisi hidup.

Zaenuri pun mengungkapkan bahwa terdapat menemukan sejumlah luka di beberapa bagian tubuh Handi, mulai dari luka di kepala, retak pada tulang kepala, hingga luka di dada kiri, tapi tidak menembus hingga rongga dada.

"Setelah kami buka rongga dada, itu tampak pada saluran napas itu ada benda-benda air semacam lumpur di saluran napas, di rongga dada ditemukan cairan," kata Zaenuri di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer II, Brigjen Faridah Faisal lantas bertanya apa arti jika terdapat pasir halus dalam paru-paru. Zaenuri menjelaskan, bahwa ada air sungai yang masuk ke dalam rongga dada hingga ke dalam paru-paru dan saluran napas bagian bawah.

"Artinya apakah pada saat korban ini jatuh ke dalam sungai itu, apakah masih bernapas? (Sehingga) ada pasir dalam paru-paru?" tanya Brigjen Farida.

"Nggih (iya), masih bernapas," jawab Zaenuri.

"Kalau masih bernapas, masih hidup ya?" tanya Farida lagi.

"Masih hidup," ucap Zaenuri.

Meski demikian, Zaenuri menegaskan, diduga jika Handi dibuang dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sebab, ia mengungkapan, tidak ada air maupun pasir yang ditemukan dalam lambung korban.

 

"Jadi ada tiga tipe orang masuk ke dalam air, sadar masuk ke dalam air kemudian meninggal, tidak sadar masuk ke dalam air kemudian meninggal, atau dalam keadaan meninggal kemudian dimasukkan ke dalam air itu beda semua," jelas Zaenuri.

 

photo
dr Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat yang dihadirkan saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus meninggalnya Handi Saputra dengant terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (31/3). - (Republika/Flori Sidebang)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement