REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Persidangan ke-12 anggota Kopassus akan dilanjutkan pada Selasa (2/7) setelah Hakim Ketua menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa. Persidangan besok akan dilakukan dengan menghadirkan lima orang saksi.
Hakim Ketua Letkol Chk Joko Sasmito, mengatakan pemeriksaan saksi akan dilakukan terhadap lima orang. "Ada lima saksi yang harus dihadirkan dalam persidangan. 3 orang bersaksi dalam sidang pertama, dan 2 saksi lain dalam sidang kedua," kata Joko di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (28/6).
Selain itu, Joko mengatakan terdapat beberapa kendala dalam persidangan. Satu Majelis Hakim akan menangani dua perkara dalam empat kali sidang. Ia menambahkan dalam berkas satu dengan terdakwa Ucok serta dua rekannya menangani 50 saksi. "Kami harap Oditur Militer dapat menghadirkan ke-5 saksi dalam sidang," katanya.
Sementara itu, Oditur Militer Letkol Budiharjo, menyatakan akan menghadirkan saksi, seperti Sukamto (Kepala Lapas Klas 2B Sleman), Tri Widiayatmo, dan Supratikno.