Kamis 16 Apr 2026 13:37 WIB

Oditur Militer: Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS oleh Prajurit TNI Mengarah Dendam Pribadi

Oditur sebut ada keterkaitan penyiraman air keras dengan pembahasan UU TNI.

Pegiat HAM yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadlian mengikuti aksi Kamisan ke-902 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serta meminta pelaku diadili di pengadilan umum.
Foto: ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya
Pegiat HAM yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadlian mengikuti aksi Kamisan ke-902 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serta meminta pelaku diadili di pengadilan umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan motif empat terdakwa prajurit TNI kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus diduga mengarah pada dendam pribadi. Pernyataan itu disampaikan usai penyerahan berkas dan bukti kasus Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

"Untuk motif, sampai dengan saat ini, yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY," kata Andri 

Baca Juga

Meski demikian, Andri menegaskan motif tersebut belum sepenuhnya final dan akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Lebih lanjut, dia juga mengakui adanya keterkaitan antara motif dendam pribadi tersebut dengan peristiwa sebelumnya yang melibatkan korban.

Peristiwa yang dimaksud adalah ketika Andrie Yunus menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang berlangsung di salah satu hotel di Jakarta pada 2025.  "Iya, ada, tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti," ucap Andri.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement