REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bandara Lombok kembali membuka layanan vaksinasi Covid-19 seiring dengan berlakunya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 36 Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak 5 April 2022 kemarin.
PTS General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati mengatakan berdasarkan ketentuan SE Kemenhub No.36 Tahun 2022 tersebut, saat ini hanya penumpang pesawat udara yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster saja yang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Jati menyampaikan calon penumpang yang sudah vaksinasi dosis kedua wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk itulah kami membuka layanan vaksinasi Covid-19 di Bandara Lombok ini. Selain mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah, layanan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi calon penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Lombok dalam memenuhi salah satu persyaratan perjalanan, yaitu sertifikat vaksinasi Covid-19," ujar Jati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Jati menyampaikan layanan vaksinasi ini hanya melayani vaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga (booster). Untuk vaksin dosis kedua tersedia jenis vaksin Sinovac dan Moderna. Sedangkan vaksin dosis ketiga (booster) tersedia vaksin Moderna.
Jati mengatakan layanan vaksinasi ini berada di area lobi keberangkatan Bandara Lombok dan beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WITA. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama PT Angkasa Pura I Bandara Lombok dengan dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Mataram.
Jati mengatakan layanan ini ditujukan bagi penumpang pesawat udara yang berangkat dari Bandara Lombok dan berusia enam tahun ke atas untuk vaksin dosis kedua. Untuk vaksin dosis ketiga (booster), harus berusia 18 tahun ke atas dan jangka waktu dari vaksin dosis kedua adalah tiga bulan.
"Seluruh proses vaksinasi ini memerlukan waktu kurang lebih 30 menit. Jadi diharapkan calon penumpang yang ingin melakukan vaksinasi di bandara bisa mengalokasikan waktu yang cukup sebelum keberangkatan," kata Jati.