REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Provinsi Banten mengimbau kepada perusahaan, baik besar maupun kecil, di wilayah itu memberikan hak karyawan berupa tunjangan hari raya (THR) tepat waktu dan sesuai ketentuan.
"Kemarin sudah ada rapat koordinasi tripartit membahas masalah THR jni. Intinya harus diberikan sesuai ketentuan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalna di di Serang, Rabu (6/4/2022).
Pihaknya masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat terkait dengan pemberian THR bagi karyawan perusahaan. Namun demikian, Disnkertrans Banten sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak serikat buruh dan pengusaha.
"Intinya kami semua meminta untuk bersama-sama berkomitmen melaksanakan ketentuan itu," kata dia.
Ia juga akan berupaya mengoptimalkan pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan masing-masing. "Kan biasanya pemberian THR itu nanti 10 hari atau seminggu sebelum hari raya. Mudah-mudahan jnj bisa ditepati semua," kata dia.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, perusahaan harus memenuhi hak karyawannya terkait dengan pemberian THR sesuai aturan yang berlaku. Meskipun kebijakan itu di pemerintah pusat, katanya, pemkab setempat siap untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Harus THR penuh. Itu kan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diminta untuk mengawal kebijakan itu, juga kepada pengusaha dan kalangan industri yang ada di wilayahnya masing-masing," kata dia usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten.