REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menggerebek sebuah rumah produksi kosmetik ilegal di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Rabu (6/4/2022). Temuan yang didapat berupa produk obat tradisional, kosmetik tanpa izin edar.
Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan BPOM Bandung Alex Sander mengatakan, pihaknya menerima aduan laporan masyarakat tentang aktivitas rumah produksi kosmetik ilegal pada Februari tahun 2022. Selanjutnya petugas melakukan pengawasan sebanyak dua kali dan berlanjut pada penggerebekan.
"Didasarkan pada laporan masyarakat ke BPOM Bandung kita melakukan kegiatan di sini dan hasilnya kita temukan beberapa produk obat tradisiomal, kosmetik tidak memiliki izin edar, jadi ada beberapa yang tidak ada izin edar," ujarnya, Rabu (6/4/2022).
Dia mengungkapkan, pihaknya tengah menghitung jumlah total produk yang ditemukan termasuk nilai ekonomis. Selanjutnya temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
"(Produk) masih dalam penghitungan, ini merupakan tempat distribusi tanpa izin edar. Pemiliknya sendiri masih dalam proses BAP dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Informasi yang diperoleh obat tradisional, kosmetik tanpa izin edar yang ditemukan 34 item dengan jumlah mencapai 19.551 dalam kotak, botol. Total nilai barang bukti kurang lebih mencapai Rp 1 miliar.