REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menciduk 10 remaja yang hendak melakukan tawuran di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu (5/4) dini hari WIB. Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, ke-10 remaja tersebut diamankan di wilayah Katomas, Sodong, dan Tapos, Kecamatan Tigaraksa.
"Saat melaksanakan patroli mobile, personel mendapati sekelompok remaja yang sedang melakukan aksi tawuran dan perang sarung di beberapa lokasi, yaitu di kawasan Katomas, Sodong, dan Tapos," kata Zain di Kabupaten Tangerang, Rabu.
Dia menjelaskan, kepolisian belum mengetahui secara pasti terkait motif para remaja yang hendak melakukan tawuran tersebut. Hanya saja, kata Zain, pada saat pengamanan itu ditemukan sejumlah barang bukti berupa sarung yang dimodifikasi dengan diikat simpul pada bagian ujung sarung berisi batu tersebut.
Dengan itulah, petugas kepolisian mencurigai para remaja itu akan melakukan tawuran yang meresahkan warga setempat. "Personel kemudian mengamankan 10 orang remaja lalu membawanya ke Mako Polsek Tigaraksa untuk diberikan pembinaan. Para remaja kemudian didata dan dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Zain.
Dia menuturkan, untuk selanjutnya aparat akan memberikan pembinaan terhadap para remaja yang telah diamankan tersebut guna mengantisipasi terulangnya tawuran. Zain menyampaikan, untuk mengantisipasi terjadinya tawuran dan tindak kejahatan lain, aparat juga terus mengintensifkan patroli di sejumlah lokasi-lokasi rawan.
"Selanjutnya akan dipanggil dan diserahkan kepada orangtua untuk membuat surat pernyataan agar tidak akan mengulangi perbuatan," kata Zain.