Rabu 06 Apr 2022 06:55 WIB

Oknum Polisi Tabrak Warga Hingga Tewas di Sumut Jadi Tersangka

Saat itu Bripka I bertugas membawa vaksin dari Medan menuju Sibolga.

Warga meninggal kecelakaan (ilustrasi)
Foto: yustisi.com
Warga meninggal kecelakaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Oknum polisi yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, dia pun terancam hukuman 6 tahun penjara.

Oknum polisi tersebut adalah Brigadir Kepala (Bripka) I yang sebelumnya bertugas di Kepolisian Resor Sibolga jajaran Polda Sumatera Utara. "Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa (5/4/2022).

Dia menyebutkan, bahwa tersangka I dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu (2/4). Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas.

Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia. Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement