REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang berlaku secara efektif mulai 5 April 2022.
"Aturan perjalanan ini merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya serta menyesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idul Fitri 1443 H," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Zulfikri menjelaskan pengaturan dalam SE terbaru diatur, penumpang kereta antarkota yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu (3x24) jam. Sementara, bagi penumpang kereta antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Kewajiban untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dikecualikan bagi penumpang kereta antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga (booster). Bagi anak-anak dengan usia di bawah enam tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.
Adapun bagi penumpang kereta antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin, diwajibkan untuk dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan. "Di samping itu, penumpang KA antarkota wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan," katan Zulfikri.