REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Suharja membacakan dakwaan terhadap terdakwa Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/4/2022). Dakwaan yang dibacakan membahas isi ceramah Habib Bahar di Kabupaten Bandung yang berbicara Habib Rizieq Shihab dan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Ceramah tersebut telah berlangsung di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10-11 Desember tahun 2021. Ceramah itu direkam menggunakan handphone dan diunggah ke media sosial oleh seorang saksi yang kini berstatus tersangka berinisial TR.
Jaksa penuntut umum membacakan isi ceramah Habib Bahar yang menyebutkan bahwa Habib Rizieq Shihab ditahan karena melaksanakan Maulid Nabi SAW. Padahal jaksa mengatakan Habib Rizieq Shihab ditahan karena terkait kasus tes swab di RS Ummi.
"Tidak ada ulama Rizieq Shihab ditangkap karena merayakan maulid nabi. Tidak benar dan bohong besar," ujar salah seorang jaksa penuntut umum.
Jaksa mengatakan, pernyataan Habib Bahar tentang Habib Rizieq Shihab tidak benar dan hanya akan membangkitkan amarah masyarakat. Selain itu, Habib Bahar menyebutkan keenam anggota laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek dibantai dan hal tersebut tidak benar. "Enam laskar FPI terbunuh dibunuh, disiksa juga adalah merupakan berita bohong," katanya.
Ia menyebutkan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait muamalah dilarang menyampaikan dakwah dengan menyebarkan kebencian. Terdakwa berulang kali menyebutkan Rizieq Shihab ditahan karena menyelenggarakan maulid nabi.
"Padahal diketahui oleh Habib Bahar bahwa Habib ditangkap diadili bukan karena menyelenggarakan maulid tapi Swab RS Ummi dan kegiatan di petamburan. Sidang juga dilaksanakan terbuka," katanya.
Sebelumnya, Habib Bahar ditahan di Polda Jawa Barat sejak awal Januari setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Ia dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 junto 45 a UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.