Selasa 05 Apr 2022 13:31 WIB

Sidang Dakwaan Bahar Bin Smith

Bahar didakwa terkait berita penangkapan Habib Rizieq Shihab dan kematian laskar FPI..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menyapa jurnalis sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bahar bin Smith atas penyebaran berita bohong (hoax) terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) saat ceramah pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 10 Desember 2021 lalu. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menyapa jurnalis sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bahar bin Smith atas penyebaran berita bohong (hoax) terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) saat ceramah pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 10 Desember 2021 lalu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bahar bin Smith atas penyebaran berita bohong (hoax) terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) saat ceramah pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 10 Desember 2021 lalu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bahar bin Smith atas penyebaran berita bohong (hoax) terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) saat ceramah pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 10 Desember 2021 lalu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bahar bin Smith atas penyebaran berita bohong (hoax) terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) saat ceramah pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 10 Desember 2021 lalu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bahar bin Smith atas penyebaran berita bohong (hoax) terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) saat ceramah pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 10 Desember 2021 lalu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bahar bin Smith atas penyebaran berita bohong (hoax) terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) saat ceramah pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 10 Desember 2021 lalu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith (kedua kanan) berjalan dengan kawalan petugas usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bahar bin Smith atas penyebaran berita bohong (hoax) terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) saat ceramah pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 10 Desember 2021 lalu. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menyapa jurnalis sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bahar bin Smith atas penyebaran berita bohong (hoax) terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) saat ceramah pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 10 Desember 2021 lalu. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement