Selasa 05 Apr 2022 06:50 WIB

RUU TPKS Atur Kekerasan Seksual Elektronik

Pembahasan semua inventaris masalah di panja RUU TPKS telah selesai.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menyepakati adanya kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Hal tersebut diatur dalam Pasal 7A RUU TPKS yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, denda maksimal...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement