Senin 04 Apr 2022 16:12 WIB

Vonis Mati Herry Wirawan yang Sesuai Harapan Korban

Vonis hukuman mati Herry Wirawan dianggap memenuhi unsur rasa keadilan.

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan.
Foto:

Gubernur Jabar Ridwan Kamil turut menganggapi vonis mati bagi Herry. Menurut Ridwan Kamil, sejak dulu ia selalu menyampaikan tindakan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat biadab. Karena jumlahnya masif.

"Saya kira apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi (hukuman mati) memenuhi rasa keadilan di masyarakat.  Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa ini dan juga harapannya kalau pun banding misalkan di level lebih atas juga tetap seperti di pengadilan yang lebih tingginya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, di Gedung Sate, Senin (4/4/2022).

Dalam putusan tersebut Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis pasal 27 KUHAP jis pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis pasal 241 KUHAP jis pasal 242 KUHAP. PP nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya, jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat enggan untuk menanggapi vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pelaku pelecehan seksual terhadap 13 santriwati. Alasannya, dokumen resmi belum diterima dan belum mendapatkan informasi dari Pengadilan Tinggi Bandung.

"Kami belum menerima putusan itu secara resmi kalau sudah mendapatkan salinan putusan secara resmi akan menanggapi," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Senin (4/4/2022).

Ia mengaku belum mendapatkan informasi dari Pengadilan Tinggi Bandung terkait hasil putusan banding menyangkut kasus Herry Wirawan. Pihaknya baru mendapatkan informasi terkait vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan dari berita-berita media massa.

"Jadi kan belum diinfokan ke kita, kita baru baca dari berita. Kami belum bisa sampaikan, belum bisa tanggapi," katanya.

photo
Usulan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement