Senin 04 Apr 2022 16:08 WIB

Emil Nilai Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Penuhi Rasa Keadilan

Sejak dulu Emil menyampaikan tindakan Herry merupakan kejahatan yang sangat biadab.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: Edi Yusuf/Republika
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memvonis Herry Wirawan hukuman mati. Hal tersebut ditanggapi Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Menurut Ridwan Kamil, sejak dulu ia selalu menyampaikan tindakan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat biadab. Karena jumlahnya masif.

Baca Juga

"Saya kira apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi (hukuman mati, Red) memenuhi rasa keadilan di masyarakat.  Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa ini dan juga harapannya kalau pun banding misalkan di level lebih atas juga tetap seperti di pengadilan yang lebih tingginya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, di Gedung Sate, Senin (4/4/2022).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis pelaku pencabulan terhadap 13 orang santriwati dengan hukuman seumur hidup. Tapi Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memvonis Herry Wirawan hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim PT Bandung yang diketuai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro seperti dikutip pada laman Pengadilan Tinggi Bandung.

Dalam putusan tersebut Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis pasal 27 KUHAP jis pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis pasal 241 KUHAP jis pasal 242 KUHAP. PP nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Hakim menilai, perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement