Senin 04 Apr 2022 12:16 WIB

7 Tahun Belum Terungkap, Pakar: Kematian Akseyna Harus Diusut Kembali

Kepolisian bisa mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 26 Maret tahun 2015 itu

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Akseyna Ahad Dori.
Foto: Ist
Akseyna Ahad Dori.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyoroti kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia, Akseyna Ahad Dori yang belum terungkap setelah tujuh tahun berlalu. Dia mendesak, kepolisian mengusut kembali kasus tersebut. 

Azmi meminta, pihak kepolisian terus berusaha menelusuri lagi kasus kematian Akseyna. Menurutnya, kepolisian bisa mengerahkan seluruh kekuatan untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 26 Maret tahun 2015 itu. 

"Belum terungkap siapa pelakunya dan masih belum ada titik terang atas kasus ini. Ini masih jadi PR yang tertunda dimana kejadiannya sudah lebih 7 tahun," kata Azmi dalam keterangannya, Senin (4/4). 

Azmi mengamati, dari kasus pembunuhan ini, motif pelaku nyata telah direncanakan dengan matang. Sehingga pelaku mampu mengurangi resiko diketahui publik. Bahkan pelaku menunjukkan tidak ada motif untuk penguasaan barang milik korban. 

"Kasus ini sangat dipenuhi perencanaan dan persiapan skenario dari pelaku, upaya menghilangkan jejak pelaku, termasuk mengelabui publik seolah korban membuat surat, malah pelaku memasukkan batu dalam tas korban, dan membuang korban di danau kampus UI," ujar Azmi. 

Laptop dan HP milik Akseyna pun tidak diambil pelaku guna mengurangi kecurigaan. "Namun ada fakta kamar kost yang awalnya tidak bisa dibukakan oleh pemilik kost, ini harus ditelusuri lebih dalam lagi," lanjut Azmi. 

Azmi menekankan, tidak ada kejahatan yang sempurna. Dia optimis, melalui penyelidikan yang lebih dalam, maka bisa ditemukan petunjuk dan bukti baru. Apalagi bila kasus ini dibuka kembali oleh kepolisian.

"Tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi, sehingga dalam perkara ini kepolisian hendaknya dapat lebih menggali lagi keterangan keterangan saksi langsung maupun tidak langsung guna menemukan pelaku dalam perkara ini," ucap Azmi. 

Azmi meyakini pengembangan lebih maksimal atas keterangan saksi diharapkan menemukan pihak yang dapat diduga melakukan perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan, menutupi maupun menghalang-halangi penyidikan. Termasuk menghilangkan barang bukti atas kasus ini.

"Dan pelaku yang demikian dapat pula diancam pidana, dari sini juga dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk membantu pengungkapan kasus ini," ucap Azmi. 

Diketahui, Akseyna ditemukan mengambang di Danau Kenanga, UI dengan kondisi tak bernyawa pada 26 Maret 2015. Akseyna ditemukan mengambang 1 meter dari tepi danau dengan kedalaman 1,5 meter. 

Lalu dalam tas yang digendong oleh Akseyna ditemukan sejumlah batu yang diduga digunakan pelaku untuk mencegah tubuh Akseyna mengambang. Tubuh Akseyna turut menderita luka lebam saat ditemukan. Akseyna tercatat sebagai mahasiswa jurusan Biologi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UI.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement