Senin 04 Apr 2022 11:03 WIB

Dukcapil Kemendagri: 13 Ribu WNA Sudah Urus KTP-El

Jumlah perekaman KTP-el WNA terbanyak dari Korea Selatan sebanyak 1.227 orang.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Sebanyak 13 ribu WNA sudah mengurus KTP Elektronik. (Ilustrasi)
Sebanyak 13 ribu WNA sudah mengurus KTP Elektronik. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) mengaku, sebanyak 13 ribu warga negara asing (WNA) sudah mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Kepemilikan KTP-el bagi WNA diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Di dalam database Dukcapil Kementerian Dalam Negeri saat ini kurang lebih 13 ribu WNA yang sudah mengurus KTP Elektronik. Jadi jumlahnya tidak jutaan," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran persnya, Senin (4/4/2022).

Baca Juga

Dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan disebutkan, penduduk WNI dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Zudan mengatakan, syarat utama setiap WNA yang ingin mendapatkan KTP-el wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).

"Syaratnya sangat ketat harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap atau disingkat Kitap yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM," kata Zudan.

KTP-el yang diberikan untuk WNA dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pelayanan publik, seperti layanan kesehatan maupun perbankan sesuai masa berlaku KTP-el. Masa berlaku KTP-el WNA sama dengan masa berlaku Kitap.

Sampai Maret 2022, jumlah perekaman KTP-el WNA untuk tiap negara yakni, Korea Selatan 1.227 orang; Jepang 1.057 orang; Australia 1.006 orang; Belanda 961 orang; Tiongkok 909 orang; Amerika Serikat 890 orang; Inggris 764 orang; India 627 orang; Jerman 611 orang; dan Malaysia 581 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement