Senin 04 Apr 2022 03:50 WIB

Pemkab Karawang Izinkan Restoran dan Kafe Buka pada Siang Hari

Mereka yang buka pada siang hari diimbau agar menutup bagian depannya dengan tirai.

Pekerja melayani pengunjung yang hendak makan di salah satu rumah makan (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja melayani pengunjung yang hendak makan di salah satu rumah makan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membolehkan restoran, kafe dan warung makanan tetap buka selama Ramadhan dengan catatan membatasi aktivitasnya pada siang hari. "Itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) setempat Yudi Yudiawan, saat dihubungi di Karawang, Ahad (3/4/2022).

Ia mengatakan, khusus penjual warung makanan atau rumah makan, jika buka pada siang hari agar menutup bagian depannya dengan tirai. Hal tersebut dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.

Baca Juga

Aturan bagi pengelola restoran, kafe dan penjual warung makanan selama bulan suci Ramadhan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang tersebut beraku mulau 2 April hingga 5 Mei 2022. Dalam surat edaran itu disebutkan kalau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang akan melakukan pengawasan selama sebulan penuh, sebagai upaya implementasi atas ketentuan tersebut.

Selain mengatur tentang restoran, kafe dan rumah makan, surat edaran itu juga mengatur tentang pelarangan beroperasi tempat hiburan malam. Dengan begitu, maka tempat hiburan malam, seperti karaoke dan diskotik, termasuk tempat pijat dan spa harus tutup selama Ramadhan. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement