Jumat 01 Apr 2022 20:07 WIB

Ketua MPR Nilai Kenaikan PPN Sudah Lalui Pertimbangan Matang

Kata Bamsoet kalau sudah disepakati DPR artinya itu sudah jadi keputusan bersama

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan berbagai regulasi baru termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen telah melalui pertimbangan matang. (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan berbagai regulasi baru termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen telah melalui pertimbangan matang. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan berbagai regulasi baru termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen telah melalui pertimbangan matang. Pemerintah dan DPR yang menyetujui usulan Kementerian Keuangan menurutnya sudah melakukan banyak pertimbangan.

"Bagi saya riskan untuk bertentangan, karena saya masuk dalam sistem atau anggota DPR. Partai saya sudah menyetujui, artinya itulah yang harus kita laksanakan," ujarnya, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut mengatakan, keputusan tersebut sudah disepakati bersama. "Kalau sudah disepakati DPR itu sudah menjadi keputusan yang dilakukan bersama. Saya sebagai Ketua MPR sepenuhnya ikut kepada apa yang sudah disepakati," kata dia.

Selain kenaikan PPN menjadi 11 persen, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan baru yang mulai dilaksanakan serentak per 1 April 2022 ini.

PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp 12.500-Rp 13ribu per liter dari sebelumnya sekitar Rp 9.000-Rp 9.400 per liter. Kenaikan ini mulai berlaku 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Lebih lanjut, tarif PPN menjadi 11 persen. Kenaikan ini akan meningkatkan harga barang dan jasa di tingkat konsumen. Kenaikan tarif PPN 10 persen menjadi 11 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sementara itu, regulasi terbaru lainnya yang efektif pada hari ini adalah penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement