Jumat 01 Apr 2022 19:15 WIB

Panja: Pemaksaan Hubungan Seksual tak Masuk RUU TPKS

Pemaksaan hubungan seksual seperti perkosaan sudah termaktub dalam rancangan KUHP.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ketua panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua panitia kerja (Panja) rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya membenarkan bahwa pemaksaan hubungan seksual tak akan masuk dalam RUU tersebut. Alasannya, hal tersebut sudah termaktub dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Emang tidak masuk ya (pemaksaan hubungan seksual atau perkosaan dan pihak pemerintah juga tidak memasukkan itu ya, tentu kita DPR tidak boleh memasukan norma baru sebenarnya. Ya kita kalo secara standing position DPR kan harus mempertahankan apa yang menjadi materi muatan usulan mereka," ujar Willy usai rapat pembahasan RUU TPKS dengan pemerintah, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, RUU TPKS merupakan RUU usulan inisiatif DPR yang membuat pihaknya harus mendengarkan masukan dari pemerintah. Menurutnya, hal ini dilakukan agar tak terjadinya tumpang tindih regulasi terkait perkosaan.

"Itu suatu hal kalo kita taat pada tata tertib, kalau tidak rusak kita bernegara ini. Orang semau-maunya orang bisa masukin," ujar Willy yang juga wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) itu.

 

"Ada ruang dan waktu yang memberikan itu batasan. Bahwasanya itu sebagai sebuah kebutuhan, bolanya sudah di pemerintah," sambungnya.

Pembahasan substansi RUU TPKS dengan pemerintah akan berlanjut pada Sabtu (2/4/2022).

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menjelaskan, nantinya tak akan ada tumpang tindih antara RUU TPKS dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Karena itu, perkosaan tak masuk dalam RUU TPKS, melainkan di RKUHP.

"Saya mampu meyakinkan satu ini tidak akan pernah tumpang tindih dengan RKUHP, karena kita membuat matriks ketika akan menyusun RUU TPKS. Khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RUU KUHP," ujar Eddy dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (31/3).

Dalam Pasal 245 RKUHP dijelaskan, setiap orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidana ditambah dengan 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidananya.

Sementara dalam Pasal 455 RKUHP, pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV adalah setiap orang yang mengancam dengan kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau barang, suatu tindak pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang, dan perkosaan atau dengan perbuatan cabul. Kemudian, suatu tindak pidana terhadap nyawa orang, penganiayaan berat, dan pembakaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement