REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan pembahasan kemungkinan peralihan dari pandemi ke endemi dilakukan jika tidak ada peningkatan kasus setelah libur Idul Fitri 1443 H/Lebaran 2022. Suharyanto mengatakan, pihaknya harus berhati-hati dan waspada, lantaran banyak faktor yang harus dipertimbangkan untuk memutuskan hal tersebut, meski sudah banyak kalangan yang membicarakannya.
"Kita harus tetap hati-hati dan waspada, banyak faktor tentu saja juga tidak bisa diputuskan oleh Satgas, nanti sambil berjalan melihat bagaimana perkembangan ke depan," kata Suharyanto dalam konferensi pers secara daring diikuti di Jakarta, Kamis (31/3/2022) malam.
Suharyanto berharap setelah Lebaran 2022 kondisi kasus COVID-19 tidak seperti setelah liburan panjang sebelumnya, di mana terjadi peningkatan kasus secara signifikan, yang diperparah dengan adanya varian baru.
"Apabila tetap landai, tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan, mungkin akan berpikir untuk beralih status pandemi menjadi endemi," kata dia.
Suharyanto mengatakan pada mudik Lebaran 2022 memang tidak ada penyekatan penyekatan oleh unsur keamanan, tetapi akan ada random sampling, dan pos pelayanan untuk mengecek status PeduliLindungi. Nantinya didirikan tempat-tempat untuk melaksanakan vaksinasi untuk masyarakat yang mudik sehingga kebutuhannya dapat terlayani.
Satgas COVID-19 mengharapkan masyarakat Indonesia dapat mudik dengan aman dan menjalani ibadah bulan Ramadhan dengan tenang, dengan tetap proteksi maksimal dan berlapis terhadap diri sendiri dan keluarga dengan vaksinasi. Dia mengimbau bagi yang belum melaksanakan vaksinasi penguat atau booster, segera melaksanakannya untuk melindungi diri sendiri dan keluarga.
"Walaupun sudah tiga kali booster, bukan berarti virus itu sudah tidak mempan atau tidak bisa masuk. Sehingga tetap protokol kesehatan tetap ditegakkan, khususnya memakai masker, menjaga kebersihan setiap bergerak dari satu titik ke titik lain, masker tetap melekat kemudian cuci tangan," ujar dia.