Jumat 01 Apr 2022 05:14 WIB

Wagub: Dishub DKI akan Pelajari Kemungkinan Ganjil-Genap Diperluas

Dishub pelajari kemungkinan ganjil genap diperluas seiring kembali macetnya Jakarta

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat akan mempelajari kemungkinan soal kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap diperluas seiring semakin macetnya Jakarta. Sebab saat ini di Jakarta masih diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di 13 ruas jalan.

"Nanti Dishub akan mempelajari lagi dan pada waktunya akan diumumkan, sejauh mana kebijakan ganjil genap akan diperluas," ujar Riza, di Balai Kota Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga

Kemacetan Jakarta itu, disebutkan oleh Riza, diduga menjadi penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta. Pada Rabu (30/3), Jakarta menempati posisi keempat kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Berdasarkan laman web IQAir, Kamis, pukul 13.28 WIB, indeks kualitas udara (air quality index/AQI) di Jakarta berada di level 166 AQI US, yang menyebabkan posisi Jakarta hanya kalah dari New Delhi (India), Karachi (Pakistan), dan Lahore (Pakistan).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aturan ganjil genap saat ini, di tengah aturan PPKM level dua, diberlakukan pada 13 ruas jalan, yakni Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang.

Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan Jalan Gunung Sahari.

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.Aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement