Kamis 31 Mar 2022 20:24 WIB

Satgas Covid-19 Paparkan Aturan Mudik, Vaksinasi Dosis 1 Harus PCR

Surat Edaran resmi terkait pengaturan perjalanan mudik segera dikeluarkan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Letjen TNI Suharyanto.
Foto: istimewa
Letjen TNI Suharyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah membuat konsep pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik Lebaran 2022. Dalam waktu dekat, Surat Edaran (SE) terkait pengaturan perjalanan tersebut segera dikeluarkan.

Suharyanto mengatakan, berdasarkan arahan Presiden Joko Widdodo masyarakat diperbolehkan mudik Lebaran dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksinasi dan booster. Para pemudik, juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan selama dalam perjalanan ke tempat tujuan mudik.

Baca Juga

“Intinya (dalam konsep aturan SE) adalah untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri, bagi para pelaku perjalanan dalam negeri notabennya akan mudik begitu ini diperbolehkan dipersilakan untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing, untuk vaksin kedua untuk kedatangan ini dites antigen 1X24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk vaksin dosis pertama ini syaratnya adalah wajib menunjukkan PCR 3x24 jam,” kata Suharyanto dalam Konferensi Pers, Kamis (31/3/2022), malam.

Untuk pemudik dengan kondisi kesehatan khusus, diwajibkan menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari RS pemerintah setempat. Sementara untuk anak di bawah usia 6 tahun, tidak perlu melakukan tes, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.

“Untuk anak usia 6-17 tahun, tidak testing namun harus menunjukan vaksinasi dosis kedua,” kata dia.

Suharyanto juga meminta masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap penularan kasus akibat Covid-19 karena tingginya mobilitas masyrakat saat ini. Pasalnya, peningkatan mobilitas masyarakat dalam periode libur panjang selalu diikuti dengan kenaikan kasus positif dan menjadi salah satu kontribusi adanya gelombang kasus.

“Terkait kegiatan masyarakat sulit lagi ada pembatasan. Kalau kita batasi lagi terkait dengan mobilitas ini tentu saja juga berpengaruh kepada perekonomian, karena mobilitas sudah tidak dibatasi lagi, jawabannya adalah tentu saja penegakan protokol kesehatan yaitu utamanya yang memakai masker dan vaksinasi,” kata dia.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 di 34 provinsi, cakupan vaksinasi yang tertinggi berada di DKI Jakarta, sementara Papua menjadi provinsi dengan cakupan vaksinasi terendah. Secara nasional, cakupan vaksinasi dosis pertama untuk kelompok umum mencapai 94,37 persen, dosis kedua mencapai 76, 50 persen, dan dosis ketiga 10,67 persen.

“Untuk kelompok lansia dosis pertamanya baru 79,39 persen, dosis kedua 61,39 persen dan suku ketiganya 10, 66 persen,” kata Suharyanto. Vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun telah mencapai 76,26 persen dosis pertama, dosis kedua 58,3 persen, dan dosis ketiga baru 0,01 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement