REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih menunggu kebijakan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) terkait mekanisme pengamanan mudik, termasuk ada atau tidaknya penyekatan mudik. Diketahui pemerintah sendiri telah menetapkan vaksin Covid-19 lengkap dua dosis dan dosis penguat atau lanjutan atau booster sebagai syarat mudik.
"Kalau terkait mudik, ini kita masih menunggu kebijakan dari Korlantas, mudik kan belum. Kita kan baru fokus pada pengamanan bulan Ramadhan yang sebentar lagi kita masuki, mungkin dua atau tiga hari lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).
Menurut Zulpan, saat pihaknya tengah fokus untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadhan 1443 hijriah. Di antaranya meniadakan kegiatan sahur on the road (SOTR), dan juga balap liar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Karena ini berpotensi menciptakan tawuran, juga balap liar. Di samping itu juga kan situasi pandemi tidak eloklah kegiatan seperti itu mengumpulkan banyak orang dan melakukan kegiatan-kegiatan sahur on the road," kata Zulpan.
Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya menyiapkan pengamanan ibadah bulan Ramadhan 1443 hijrah di wilayah hukumnya. Salah satunya mengenai sahur on the road (SOTR) yang kerap dilakukan warga DKI Jakarta selama bulan puasa.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan setidaknya ada tiga kawasan yang kerap menjadi tempat SOTR sejumlah komunitas. Nantinya, ke 13 kawasan itu akan dilakukan filterisas dengan dijaga ketat oleh petugas.
"Ada 13 kawasan. 5 kawasan menjadi tanggung jawab Polda, kemudian 2 kawasan tanggung jawab Polres Jakpus, 2 kawasan tanggung jawab Polres Jakut, 1 kawasan tanggung jawab Polres Jakbar, 2 kawasan Polres Jaksel dan 1 kawasan jadi tanggung jawab Polres Jaktim," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Sambodo, pelaksanaan filterisasi di 13 kawasan itu akan dilakukan sejak 2 April hingga 2 Mei 2022 tiap pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Nantinya pihaknya akan mendirikan pos pengamanan di 13 kawasan tersebut. Sehingga kendaraan-kendaraan yang melintasi 13 kawasan itu bakal difilterisasi. Kemudian kendaraan yang dicurigai akan melakukan SOTR dipastikan bakal dibubarkan.
"Kendaraan-kendaraan masih bisa melintas, tapi apabila ada rombongan-rombongan yang dicurigai melaksanakan SOTR atau balapan liar, tawuran, dan sebagainya, maka akan secara otomatis anggota akan melaksanakan penindakan," tegas Sambodo.