Kamis 31 Mar 2022 19:21 WIB

Dukung Yasonna, Anggota DPR: Izin Praktik Dokter Harusnya Kewenangan Pemerintah Bukan IDI

Komisi IX DPR mewacanakan UU terkait kedokteran seusai pemecatan Terawan oleh IDI.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi dokter.
Foto:

Direktur Utama RSPAD Gatot Subroto Letjen TNI A. Albertus Budi Sulistya mengungkapkan, Terawan masih menjalankan praktiknya di RSPAD Gatot Subroto. Namun, ia belum mau berkomentar banyak terkait pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.

"Beliau masih berpraktek di RSPAD Gatot Soebroto. Pada saatnya saya selaku Ka RSPAD Gatot Soebroto akan memberikan penjelasan," ujar Albertus saat dikonfirmasi, Selasa (29/3).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Mantan Tenaga Ahli (TA) Menteri Kesehatan era Terawan Agus Putranto, Andi, menuturkan, hingga kini Terawan masih bekerja seperti biasa. Kepada dirinya, Terawan mengaku masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di IDI.

Menurut Terawan, IDI seperti rumah kedua, menjadi tempatnya bernaung, bersama saudara-saudara sejawat lain. Mantan Menkes itu juga menyinggung soal sumpah dokter yang dijadikan landasan dalam setiap langkah.

"Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat," ujar Andi menirukan Terawan, Selasa.

Adapun, lewat konferensi pers pada hari ini, Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi berharap semua pihak dapat menerima semua keputusan yang ada. Ia pun akan menjalankan amanah yang diberikan.

Adib menekankan, keputusan pemberhentian Dr Terawan Agus Putranto merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai dengan laporan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK). Bahkan, menurutnya, hak-hak Terawan selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi.

"Saya tekankan bahwa dalam organisasi IDI ada yg bertugas secara otonom di antaranaya adalah MKEK, perlu saya tekankan disini bahwa pertanggungjawaban etik adalah MKEK. Proses panjang tadi adalah proses yang dilakukan MKEK, yang kemudian diberikan amanah di Muktamar kemudian diserahkan ke PB IDI baru dan ini jadi tanggung jawab yang harus saya lakukan putusan Muktamar," kata Adib, Kamis.

"Mudah-mudahan dipahami semua pihak. Momentum muktamar IDI diharapkan mengembalikan profesi dokter IDI yang senantiasa bersinergi dengan pemerintah, masyarakat Indonesia. Jadikanlah momentum muktamar ini terbaik untuk bangsa dan masyarakat," sambung Adib.

 

 

photo
Tips memaksimalkan konsultasi dengan dokter secara online - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement