Kamis 31 Mar 2022 16:12 WIB

Revisi UU Narkotika akan Atur Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika

Revisi UU Narkotika akan memberikan konsep yang jelas tentang pecandu narkoba.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri) berjalan usai mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rapat tersebut membahas mengenai penjelasan pemerintah atas RUU tentang Narkoba.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri) berjalan usai mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rapat tersebut membahas mengenai penjelasan pemerintah atas RUU tentang Narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Revisi UU Narkotika yang baru akan memberikan konsep yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika. 

Ia menjelaskan, dalam UU Narkotika yang ada saat ini memberikan ketidakadilan perlakuan terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan bandar. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pemerintah merevisi undang-undang tersebut.

Baca Juga

"Seharusnya, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (31/3/2022).

Asesmen terhadap korban dan penyalahguna narkotika dapat dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri unsur medis dan hukum. Beberapa di antaranya seperti dokter psikolog, penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.

"Tim asesmen terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak," ujar Yasonna.

Menurutnya, asesmen terhadap korban dan penyalahguna narkotika adalah bentuk keadilan restoratif atau restorative justice. Konsep tersebut akan menekankan ukuran keadilan yang tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku.

"Perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan memasyarakatkan pelaku untuk bertanggung jawab dengan bantuan keluarga dan masyarakat bila diperlukan," ujar Yasonna.

Rapat kerja tersebut juga menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) revisi UU Narkotika. Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh ditunjuk sebagai ketua panja revisi undang-undang tersebut.

"Agar pembahasan revisi UU Narkotika lebih fokus dan komprehensif, apakah setuju dibentuk Panja?" ujar Pangeran.

Komisi III DPR juga menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Narkotika kepada pemerintah. DIM yang bersifat tetap sebanyak 66, DIM redaksional sebanyak 13, dan DIM yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut sebanyak 10 DIM.

"Keempat, DIM substansi sebanyak 178 DIM dan kelima DIM substansi baru sebanyak 93 DIM," ujar Pangeran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement