Kamis 31 Mar 2022 16:04 WIB

Satgas Covid-19 Bandung akan Cegah Kerumunan di Tempat Ngabuburit

Satgas Covid-19 akan mengawasi tempat-tempat ngabuburit selama Ramadhan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nur Aini
Warga ngabuburit, ilustrasi. Satuan petugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Bandung akan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat ngabuburit selama bulan puasa Ramadhan 1443 Hijriah.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Warga ngabuburit, ilustrasi. Satuan petugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Bandung akan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat ngabuburit selama bulan puasa Ramadhan 1443 Hijriah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan petugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Bandung akan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat ngabuburit selama bulan puasa Ramadhan 1443 Hijriah. Pengawasan dilakukan untuk mencegah potensi kerumunan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana sudah mengintruksikan Satpol PP Kota Bandung dan wilayah untuk mencegah kerumunan di lokasi tempat ngabuburit. Pihaknya akan mengirimkan surat edaran.

Baca Juga

"Saya buat edaran titik-titik yang memungkinkan terjadi kerumunan seperti Ujung Berung ada Alun Alun konsen menyosialisasikan walau sekarang Covid-19 menurun bahwa belum terbebas. (Kasus) bisa terjadi manakala tidak prokes," ungkapnya.

Ia mengatakan, para camat mengetahui persis tempat-tempat yang dijadikan tempat ngabuburit. Pihaknya akan terus memantau tempat tempat tersebut agar tidak terjadi kerumunan.

Asep menambahkan, kapasitas pengunjung di restoran dan kafe masih diatur hanya 60 persen. Pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan melakukan pemantauan terhadap restoran dan kafe selama bulan Ramadhan.

Selain itu, para pedagang kaki lima (PKL) yang biasa menjamur selama bulan puasa Ramadhan akan diatur. Pihaknya juga akan berkolaborasi dengan jajaran TNI serta kepolisian.

Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung melarang tempat hiburan beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1433 Hijriah. Surat edaran bernomor TU.01.02/1445/III/2022/Disbudpar telah disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan di Kota Bandung.

Kasi Jasa Usaha Bidang Pariwisata Disbudpar Kota Bandung Cepi Setiawan mengatakan telah menyosialisasikan surat edaran tentang penutupan usaha pariwisata selama hari besar keagamaan pekan kemarin. Selanjutnya akan dilakukan pengawasan. 

"Kita bikin edaran semua termasuk di kewilayahan ke pak Camat lewat kabag tapem, ke tempat pariwisata dan hiburan sudah disebar dan diinfokan kita ada WA group," ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/3/2022). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement